news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya, dan Eko Patrio hadiri sidang pelanggaran kode etik anggota DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025)..
Sumber :
  • tvOnenews/Syifa Aulia

Ucapan 'Tolol' Sahroni Diganjar Sanksi Nonaktif 6 Bulan, MKD Nilai Pernyataan Politikus NasDem Itu Tak Bijak

Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni dijatuhi sanksi penonaktifan selama enam bulan buntut ucapannya yang mengatai orang ingin membubarkan DPR adalah tolol.
Rabu, 5 November 2025 - 15:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota DPR RI nonaktif, Ahmad Sahroni resmi dijatuhi sanksi berupa penonaktifan selama enam bulan buntut ucapannya yang mengatai orang ingin membubarkan DPR adalah tolol.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menilai ucapan Sahroni itu tidak bijak sehingga dinyatakan melanggar kode etik.

Wakil Ketua MKD DPR, Imron Amin menuturkan, Sahroni mestinya menanggapi kritikan publik dengan kalimat yang bijaksana.

"Bahwa telah mencermati pernyataan Teradu V (lima) Ahmad Sahroni yang dipersoalkan para pengadu, Mahkamah berpendapat pernyataan tersebut tidak bijak," kata Imron saat membacakan putusan MKD di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (4/11/2025).

Sahroni dinyatakan melanggar kode etik serta dijatuhi hukuman nonaktif sebagai anggota DPR selama enam bulan terhitung sejak penonaktifan oleh Partai NasDem.

"Selama masa penonaktifan tidak mendapatkan hak keuangan," katanya menegaskan.

Putusan MKD bersifat mutlak dan telah disetujui oleh pimpinan serta anggota MKD DPR.

Di dalam siding MKD hari ini, diputuskan selain Sahroni, tapi juga Nafa Urbach serta Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio telah melanggar kode etik.

Mereka dinonaktifkan sebagai anggota DPR dalam jangka waktu berbeda-beda. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

04:22
03:15
03:14
03:12
01:38
03:43

Viral