news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025)..
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol

KPK tetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.
Rabu, 5 November 2025 - 15:47 WIB
Reporter:
Editor :

Lalu, orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau. 

"Kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ungkap Budi.

Budi menjelaskan, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap 10 orang itu dalam kasus dugaan pemerasan masih berlangsung. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.

“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” kata dia melanjutkan.

Modus Jatah Preman

Sebelumnya diberitakan, Budi mengungkap ada modus 'jatah preman' di balik kasus dugaan pemerasan yang menyeret sosok Gubernur Riau, Abdul Wahid. 

"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ungkap Budi.

Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemprov Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terkait jatah penambahan anggaran.

"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau," tutur dia. 

Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail proyeknya karena masih dalam tahap pendalaman. (Yeni Lestari)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral