- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Penampakan Gubernur Riau Abdul Wahid Usai Jadi Tersangka Pakai Rompi Oranye, Tangan Diborgol
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau tahun anggaran 2025.
Sebelum mulai konferensi, KPK tampak lebih dulu menampilkan sosok Abdul Wahid ke depan awak media. Dia tampak mengenakan rompi oranye dengan kondisi tangan diborgol.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengaku prihatin dengan kasus dugaan korupsi yang kembali terjadi di Provinsi Riau.
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Dia mengatakan, penangkapan Abdul Wahid menambah daftar kepala daerah di Riau yang tersandung kasus korupsi.
"Kami menyampaikan rasa keprihatinan, keprihatinan kita bersama atas upaya penindakan atas dugaan tindak pidana korupsi ini yang terjadi di Riau adalah kali keempat yang terjadi di provinsi Riau itu," ucap Tanak dalam konferensi pers, Rabu, 5 November 2025.
Selain Abdul Wahid, dua orang pejabat lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M. Arief Setiawan (MAS); serta Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau, Dani M. Nursalam (DAN).
"Menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK.
Johanis menjelaskan, ketiga tersangka termasuk Abdul Wahid ditahan di rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 4 November 2025.
"Terhadap saudara AW ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK. Sementara terhadap Sdr. DAN dan Sdr. MAS ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ungkap dia.
Sebelumnya, KPK menjaring 10 orang terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Salah satunya, Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"(Pertama) Kepala daerah atau Gubernur Riau," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 4 November 2025.
Selain itu, ada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Riau Muhammad Arif Setiawan dan Sekdis PUPRPKPP Riau Ferry Yunanda.
Lalu, orang kepercayaan Gubernur Riau Abdul Wahid, Tata Maulana dan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Kemudian lima Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis)," ungkap Budi.
Budi menjelaskan, sampai saat ini, proses pemeriksaan terhadap 10 orang itu dalam kasus dugaan pemerasan masih berlangsung. Pemeriksaan digelar di Gedung Merah Putih KPK.
“Saat ini masih berlangsung pemeriksaan terhadap 10 orang tersebut,” kata dia melanjutkan.
Modus Jatah Preman
Sebelumnya diberitakan, Budi mengungkap ada modus 'jatah preman' di balik kasus dugaan pemerasan yang menyeret sosok Gubernur Riau, Abdul Wahid.
"Terkait dengan penambahan anggaran di Dinas PUPR tersebut, kemudian ada semacam japrem atau jatah preman sekian persen begitu untuk kepala daerah. Itu modus-modusnya," ungkap Budi.
Adapun dugaan pemerasan ini terjadi di lingkungan Pemprov Riau terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau, terkait jatah penambahan anggaran.
"Perkara ini pun itu juga terkait dengan penganggaran, yaitu adanya penambahan anggaran di Dinas PUPR yang kemudian masuk modus dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh pihak-pihak di pemerintah Provinsi Riau," tutur dia.
Menurut Budi, jatah penambahan anggaran tersebut ditujukan untuk proyek pengadaan tertentu. Namun, ia enggan mengungkapkan lebih detail proyeknya karena masih dalam tahap pendalaman. (Yeni Lestari)