- tvOnenews/Syifa Aulia
Nafa Urbach, Sahroni dan Eko Patrio Cuma Dapat Sanksi Nonaktif dan Tidak Dipecat Walau Terbukti Langgar Kode Etik, tapi Tak Dapat Gaji
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan Nafa Urbach dari Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni dari Fraksi Partai NasDem, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dari Fraksi PAN terbukti melanggar kode etik sebagai anggota DPR.
Namun, ketiganya hanya mendapat sanksi berupa penonaktifan selama beberapa bulan dan tidak dipecat sebagai anggota DPR.
Dalam putusan sidang, MKD menyatakan Nafa hanya mendapat sanksi dinonaktifkan sebagai anggota DPR selama tiga bulan.
“Menyatakan teradu Nafa Urbach nonaktif selama tiga bulan, berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2025).
Kemudian, Eko hanya dinonaktifkan selama empat bulan. Lalu, Sahroni dinonaktifkan selama enam bulan.
“Menghukum teradu empat Eko Hendro Purnomo nonaktif selama 4 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan, dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana putusan DPP PAN,” ujar Adang.
“Menghukum teradu lima Ahmad Sahroni, nonaktif sslama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan ssbagaimana kelutusan DPP NasDem,” tambahnya.
Adang menuturkan mereka yang mendapat sanksi nonaktif tidak akan mendapat hak keuangan selama sedang dalam masa nonaktif.
"Selama masa nonaktifkan tidak mendapat hak keuangan," kata Adang.
Nafa, Eko, dan Sahroni akan kembali menjadi anggota DPR setelah menjalani masa nonaktif. (saa/iwh)