- Melalusa Susthira-Antara
MKD Setuju Tindak Lanjuti Perkara Lima Anggota DPR RI Nonaktif, Mulai dari Uya Kuya hingga Nafa Urbach
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan perkara lima anggota DPR RI nonaktif disetujui untuk ditindaklanjuti karena telah memenuhi ketentuan tata beracara MKD.
Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam menyebut lima anggota DPR RI nonaktif itu antara lain Adies Kadir, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio dan Uya Kuya.
"Menyetujui penanganan lanjutan terhadap beberapa Anggota DPR RI berstatus nonaktif," ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Keputusan itu, kata Dek Gam, diambil dalam rapat Internal pada Rabu (29/10/2025) yang berlangsung tertutup dan dihadiri empat dari lima unsur pimpinan, delapan anggota MKD serta sekretariat dan tenaga ahli MKD.
Rapat tersebut membahas perkembangan perkara pengaduan yang masuk ke MKD DPR RI tersebut serta surat-surat resmi dari pihak terkait yang memerlukan tindak lanjut.
Dia menegaskan MKD akan terus menjalankan tugas konstitusionalnya secara profesional, independen serta berpedoman pada prinsip-prinsip penegakan etik dalam menjaga marwah dan kehormatan lembaga legislatif. (ant/nsi)