- ist
Viral Ricuh Massa Aksi dengan Polisi di PN Jaksel, Polres Jakarta Selatan Angkat Bicara
Jakarta, tvOnenews.com — Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan ketegangan antara aparat kepolisan dengan massa aksi yang tengah melakukan aksi solidaritas di Sidang Pra Peradilan Pembacaan Putusan Khariq Anhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/10/2025).
Dalam video yang diunggah oleh akun instagram @kontras_update, terlihat polisi merebut alat peraga massa aksi di depan ruang sidang. Situasi sempat memanas dan ricuh. Massa aksi sempat berdesakan dan dorong-dorongan dengan aparat kepolisian. Mereka mempertahankan atribut dan alat peraganya yang hendak diambil polisi.
Terkait hal ini, Polres Metro Jakarta Selatan angkat bicara mengenai video viral kericuhan di gedung Pengadilan tersebut.
Menurut polisi, tindakan itu melanggar tata tertib persidangan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi setelah sidang selesai, ketika sekelompok orang memperlihatkan poster di dalam area pengadilan.
“Awalnya sidang sudah selesai, kemudian dari kelompok mereka itu memperlihatkan poster-poster tersebut. Padahal di sana sudah ada aturan tegas bahwa dalam bentuk apapun, alat peraga seperti itu dilarang dibawa ke ruang sidang,” ujar Murodih, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, petugas pengamanan dalam (Pamdal) sebenarnya sudah mengingatkan agar poster dititipkan di tempat yang telah disediakan, namun imbauan itu diabaikan.
“PAMDAL sudah memberi peringatan, tapi karena tetap dilakukan, maka petugas pengamanan menertibkan. Reaksi itu bagian dari langkah penegakan aturan,” katanya.
Murodih menegaskan, aturan larangan membawa alat peraga atau benda apapun yang berpotensi mengganggu persidangan sudah diatur secara jelas dalam Pasal 219 Tata Tertib Persidangan.
“Semua barang atau alat yang bisa mengganggu jalannya sidang harus dititipkan. Sudah ada tempat penitipan barang di pengadilan,” tambahnya.
Terkait video yang menunjukkan adanya ketegangan antara pengunjung dan apatat kepolisian, Murodih menilai langkah aparat masih dalam koridor prosedur pengamanan (SOP).
“Petugas hanya menegakkan tata tertib. Tidak ada tindakan berlebihan. Semua dilakukan sesuai SOP untuk menjaga ketertiban di ruang sidang,” tegasnya.
Polisi mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan selama berada di lingkungan pengadilan agar proses hukum berjalan tertib dan kondusif.