news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para guru PPPK di Brebes saat melakukan pemberkasan..
Sumber :
  • Tim tvOne - Otong Susilo

Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Cair?

Gaji PPPK Paruh Waktu guru SD akan cair setelah administrasi lengkap. Diperkirakan antara November–Desember 2025 atau paling lambat Januari 2026.
Sabtu, 25 Oktober 2025 - 11:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Para guru Sekolah Dasar (SD) yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kini tengah menanti kepastian soal pencairan gaji pertama mereka. Program ini menjadi salah satu kebijakan baru pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di daerah, terutama sekolah yang masih kekurangan guru tetap.

Program PPPK Paruh Waktu tahun 2025 diatur melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, guru SD yang diangkat dengan skema paruh waktu akan menjalani masa kontrak selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi.

Pemerintah menilai kebijakan ini akan membuka lebih banyak kesempatan bagi guru honorer yang belum terakomodasi sebagai ASN.

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD

Besaran gaji untuk PPPK Paruh Waktu mengacu pada diktum ke-19 keputusan Menteri PAN-RB, yang menyebut bahwa “PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di wilayah setempat.”

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu minimal setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat mereka bertugas. Sebagai gambaran, berikut kisaran UMP tahun 2025 di sejumlah wilayah:

- DKI Jakarta: Rp5.396.761  

- Jawa Barat: Rp2.191.232  

- Jawa Tengah: Rp2.169.349  

- Jawa Timur: Rp2.305.985  

- Banten: Rp2.905.119  

- DI Yogyakarta: Rp2.264.080  

Sumber pendanaan untuk gaji PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari pos selain belanja pegawai, sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain gaji pokok, guru PPPK Paruh Waktu juga bisa memperoleh tunjangan tambahan seperti uang makan, transportasi, hingga insentif kinerja sesuai ketentuan instansi masing-masing.

Kapan Gaji PPPK Paruh Waktu Guru SD Cair?

Gaji pertama PPPK Paruh Waktu Guru SD akan dicairkan setelah seluruh proses administrasi kepegawaian rampung. Tahapan tersebut meliputi:

1. Penetapan Nomor Induk (NI) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

2. Penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan oleh instansi pendidikan.  

3. Pelantikan dan penandatanganan perjanjian kerja.  

4. Terbitnya Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) dan Tanggal Mulai Tugas (TMT).

SPMT menjadi dasar hukum bahwa guru telah aktif bekerja dan mulai berhak atas gaji. Setelah dokumen kepegawaian lengkap dan proses keuangan disetujui, pencairan gaji segera dilakukan oleh instansi terkait.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

18:33
03:26
01:19
10:04
07:34
28:28

Viral