- Istimewa
BSU Oktober 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Kemnaker, Cara Cek Status, dan Tips Agar Proses Lancar
Jakarta, tvOnenews.com – Sudah memasuki akhir Oktober 2025, banyak pekerja masih menanti kabar apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan cair lagi bulan ini. Di tengah ramainya unggahan media sosial soal “BSU tahap baru”, publik pun dibuat penasaran: benarkah bantuan ini akan disalurkan kembali?
Belum Ada Pencairan BSU Oktober 2025
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa hingga akhir Oktober 2025 belum ada pencairan BSU baru. Informasi yang beredar di media sosial disebut sebagai hoaks.
“Jadi saya lihat juga ada di-posting media cek BSU bulan Oktober. Sampai sekarang itu belum ada. Mungkin bisa diasumsikan itu tidak ada,” ujarnya, dikutip dari detikJatim, Kamis (23/10/2025).
Menurut Yassierli, pencairan BSU tahun ini hanya dilakukan satu kali, yaitu pada bulan Juni–Juli 2025. Hingga saat ini, belum ada arahan baru dari Presiden Prabowo Subianto untuk memperpanjang program tersebut.
Dengan demikian, masyarakat diimbau tidak mudah percaya informasi pencairan BSU Oktober 2025 yang beredar di media sosial. Pengumuman resmi hanya akan disampaikan melalui situs dan kanal resmi Kemnaker.
Cara Cek Status Penerima BSU 2025
Meski belum ada pencairan baru, pekerja tetap dapat memastikan status kepesertaan BSU melalui situs resmi bsu.kemnaker.go.id.
Berikut langkah-langkahnya:
-
Kunjungi laman resmi: https://bsu.kemnaker.go.id
-
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
-
Isi kode CAPTCHA enam karakter sesuai tampilan di layar.
-
Klik “Cek Status”.
-
Sistem akan menampilkan hasil apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak.
Selain situs Kemnaker, pengecekan juga bisa dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan atau aplikasi JMO bila tersedia.
Tips Agar Pengecekan BSU Lancar
Agar proses pengecekan tidak gagal atau error, pastikan hal-hal berikut:
-
Gunakan jaringan internet stabil dan browser terbaru (Chrome, Safari, atau Firefox versi terkini).
-
Lakukan pengecekan di luar jam sibuk, misalnya pagi hari atau malam hari.
-
Pastikan NIK dan data BPJS dimasukkan sesuai yang terdaftar.
-
Hindari tautan mencurigakan atau situs tiruan yang meminta PIN, OTP, atau data pribadi.
-
Simpan tangkapan layar hasil pengecekan sebagai bukti bila dibutuhkan nanti.
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Berdasarkan aturan Kemnaker, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
-
Upah maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
-
Bukan penerima PKH atau BPNT, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Hingga akhir Oktober 2025, belum ada jadwal pencairan baru BSU dari Kemnaker. Pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Pekerja disarankan mengecek status BSU hanya melalui situs resmi, memastikan data BPJS aktif, dan waspada terhadap tautan hoaks yang mengatasnamakan program bantuan.
Dengan pengecekan yang cermat dan data yang valid, Anda bisa memastikan apakah berhak menerima BSU tanpa perlu khawatir jadi korban penipuan digital. (nsp)