- Istimewa
BSU Oktober 2025 Cair Lagi? Ini Penjelasan Kemnaker, Cara Cek Status, dan Tips Agar Proses Lancar
Syarat Umum Penerima BSU 2025
Berdasarkan aturan Kemnaker, BSU 2025 diberikan kepada pekerja yang memenuhi kriteria berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK valid.
-
Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) per 30 April 2025.
-
Upah maksimal Rp3,5 juta/bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
-
Bukan penerima PKH atau BPNT, dan bukan ASN, TNI, atau Polri.
Hingga akhir Oktober 2025, belum ada jadwal pencairan baru BSU dari Kemnaker. Pemerintah masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden. Pekerja disarankan mengecek status BSU hanya melalui situs resmi, memastikan data BPJS aktif, dan waspada terhadap tautan hoaks yang mengatasnamakan program bantuan.
Dengan pengecekan yang cermat dan data yang valid, Anda bisa memastikan apakah berhak menerima BSU tanpa perlu khawatir jadi korban penipuan digital. (nsp)