- Antara
Satgas PKH Didesak Segara Tuntaskan Kasus Kapal Tongkang yang Diduga Pengangkut Kayu Ilegal
Jakarta, tvOnenews.com – Asosiasi Kepelabuhan Gresik mendesak adanya kepastian hukum terkait kasus kapal tongkang Kencana Sanjaya yang diduga membawa kayu illegal.
Ketua Asosiasi Kepelabuhan Gresik, M. Kasir Ibrahim penindakan hukum yakni Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) secara tegas perlu dilakukan agar aktivitas kepelabuhan khususnya di Gresik dapat berjalan normal.
Ia meminta penegak hukum tak pandang bulu dalam menindak kapal tongkang yang diduga membawa kayu illegal tersebut.
"Kami mendesak Satgas PKH untuk menuntaskan proses hukum kasus ini secepatnya. Dunia pelabuhan butuh kepastian agar arus barang dan logistik tidak terganggu. Kalau ada oknum yang bermain, harus ditindak tegas. Jangan hanya di level bawah, tapi juga di tingkat pengambil keputusan," kata Kasir kepada awak media, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Kasir mengingatkan agar pemerintah menjaga kelancaran pasokan bahan baku kayu bagi industri di Gresik.
Menurutnya jika distribusi kayu tersendat akibat proses hukum yang berkepanjangan dikhawatirkan akan berdampak pada berhentinya produksi hingga terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Pelabuhan Gresik adalah pintu penting bagi pasokan kayu industri. Jangan sampai terjadi penumpukan atau hambatan yang berimbas pada terhentinya kegiatan industri dan meningkatnya angka pengangguran," jelasnya.
Sementara itu, Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir menilai hal tersebut itu penting agar tidak menggangu aktivitas bongkar muat di pelabuhan Pelindo Gresik, Jawa Timur.
"Saya minta Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus kapal Tongkang Kencana Sanjaya yang membawa kayu diduga ilegal dari kepulauan Mentawai Sumatera Barat. Tujuannya supaya dalam proses hukum ini tidak menggangu aktivitas bongkar muat lainya yang bisa menghambat perekonomian di pelabuhan. Kalau bisa pengukuranya segera dibawa keluar pelabuhan, sehingga aktivitas kembali normal," katanya.
Mukhsin menuturkan pembeli kayu tidak mengetahui persis bagaimana mekanisme penebangan di daerah asal yaitu Mentawai.
Menurutnya sudah selaiknya orang yang bertanggungjawab adalah pemilik Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
"Pemilih HPH di daerah asal yaitu Mentawai kan punya petugas kehutanan, tanyakan ke mereka kenapa kayu-kayu ini bisa lolos ke Pelabuhan Gresik, Satgas PKH harus minta pertanggung jawaban mereka," ungkapnya.