- ANTARA
DPR Sorot Tajam Putusan MK Soal Pembentukan Lembaga Independen ASN
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemerintah membentuk lembaga independen pengawas aparatur sipil negara (ASN).
Dia menilai putusan MK tersebut seolah ingin mendikte setiap kebijakan yang akan dibuat Presiden Prabowo Subianto.
“Pendapat saya terhadap putusan MK tersebut, bahwa MK kesannya sedang 'mendikte' Presiden,” ucap Irawan kepada wartawan, Jumat (17/10/2025.
“Kepada siapa kewenangan konstitusional yang dimiliki oleh Presiden, untuk didelegasikan atau lembaga apa yang harus dibentuk untuk menjalankan pemerintahan," sambungnya.
Irawan mengatakan putusan MK itu tidak tepat dari sisi konstitusional. Dia menilai MK telah melakukan 'abusive judicial review' dari putusan tersebut.
Untuk itu, Komisi II DPR akan mengkaji dasar dari putusan MK tersebut. Pasalnya, pengawasan ASN sendiri sudah digabung ke dalam tugas lembaga lain.
Irawan juga mengatakan bahwa pengawasan terhadap ASN secara internal merupakan kewenangan inspektorat lembaga pemerintah masing-masing.
“Sebenarnya lembaga yang mengurusi ASN ini kan sudah banyak. Tetapi di luar inspektorat itu sebenarnya pejabat atasan juga sudah mengawasi ASN,” ungkapnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW) soal dihapusnya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam putusan itu, MK memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen untuk mengawasi ASN seusai KASN dihilangkan.
Putusan itu dibacakan pada Kamis (16/10/2025) oleh Ketua MK Suhartoyo. Suhartoyo menyebut pemerintah harus segera menjalankan putusan MK dengan batas waktu maksimal 2 tahun. (saa/raa)