- tvOnenews
Klarifikasi Pimpinan hingga Kritik Formappi soal Kenaikan Tunjangan Reses Anggota DPR Senilai Rp 702 Juta Per Orang
Jakarta, tvOnenews.com - Tunjangan reses anggota DPR RI periode 2024-2029 dikabarkan naik menjadi Rp702 juta per anggota. Kabar ini menjadi sorotan tajam Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).
Pasalnya, setelah sebelumnya DPR telah resmi menghapus tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta per anggota. Kemudian muncul kabar bahwa tunjangan reses disebut naik.
“Mengejutkan karena jumlah tunjangan sebesar itu baru ketahuan sekarang. Bayangkan dari 400 juta di periode lalu, sekarang naik ke Rp702 juta per anggota, per reses,” kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, dalam keterangannya, Rabu (15/10/2025).
Lucius lantas mempersoalkan rincian tunjangan reses dan beberapa tunjangan terkait kunjungan anggota ke daerah pemilihan (dapil) tidak pernah disampaikan ke publik.
“Agendanya ada, tetapi apa yang dilakukan, dan seperti apa hasil kegiatan reses dan kunjungan itu selalu saja tak pernah dilaporkan ke publik. Karena tak ada laporan, wajar kalau kita kaget dengan kenaikan tunjangan reses itu,” tuturnya.
Lucius pun menduga tunjangan reses yang diterima anggota DPR untuk satu kali reses tidak sepenuhnya digunakan untuk kegiatan reses, tetapi dipakai untuk keperluan pribadi anggota. Pasalnya, tidak ada laporan dan pertanggungjawaban kegiatan dan dana tunjangan reses itu.
“Bayangkan! Dengan mekanisme pertanggungjawaban yang nyaris tertutup, anggota DPR bisa suka-suka memanfaatkan uang Rp700-an juta setiap kali reses,” kata Lucius.
Klarifikasi Pimpinan DPR RI
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan jumlah dana reses anggota DPR periode 2024-2029 menjadi Rp702 juta karena adanya tambahan komponen.
Sementara itu, besaran dana reses anggota DPR periode 2019-2024 diketahui berjumlah Rp400 juta.
“Periode 2019-2024 kan Rp400 juta. Kemudian periode 2024-2029 karena ada penambahan indeks dan jumlah titik itu jadi Rp702 juta,” kata Dasco kepada wartawan, Sabtu (11/10/2025).
Dia menjelaskan besaran dana reses Rp702 juta untuk periode 2024-2029 itu sudah diusulkan sejak Januari 2025. Alasannya karena adanya penambahan komponen.
Namun, jumlah tersebut baru disetujui pada Mei 2025 sehingga ketika reses pada rentang waktu Januari sampai Mei 2025 besaran tunjangan yang diterima masih Rp400 juta.
“Sudah diusulkan dari Januari 2025, tapi karena baru disetujui bulan Mei 2025 maka dari Januari sampai Mei masih pakai Rp400 juta. Disetujui Kementerian Keuangan kan,” kata dia.