- Antara
Anggota Brimob Lecehekan Remaja di Maluku, Polda Maluku Janjikan Ini
Tertulis keterangan bahwa istri Oknum Bripka RN melakukan ancaman terhadap korban untuk mencabut laporan.
“Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan”.
Kemudian unggahan ini ditanggapi oleh Divpropam Polri melalui akun resmi @Divpropam. Dalam keterangannya pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.
“Kami memohon maaf kepada korban, keluarga, serta masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami,” seperti dikutip dalam laman resmi.
Kemudian Divpropam menyampaikan bahwa saat ini Bripka Ricardo N. telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Maluku dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Setiap langkah kami pastikan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat,” jelasnya. (ars/raa)