news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi pelecehan terhadap anak..
Sumber :
  • Antara

Anggota Brimob Lecehekan Remaja di Maluku, Polda Maluku Janjikan Ini

Polda Maluku memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 20:00 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polda Maluku memberikan tindakan tegas terhadap oknum anggota Brimob berinisial Bripka RN yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak berusia 16 tahun di Maluku.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi menegaskan bahwa saat ini anggota tersebut telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari.

Hal ini dilakukan setelah Bidpropam Polda Maluku melakukan serangkaian klarifikasi terhadap korban, saksi-saksi, serta terlapor.

“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari, terhitung sejak 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” kata Rositah, dalam keterangannya, Sabtu (11/10/2025).

Lebih lanjut Rositah menerangkan bahwa penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap oknum anggota Brimolo berinisial Bripka RN.

“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," jelas Rositah.

Sementara itu Rositah menyebutkan, hingga saat ini penyidik Propam terus melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," jelasnya.

Selain itu, Polda Maluku juga memastikan bahwa penanganan aspek pidana dari perkara ini tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami pastikan bahwa setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," tutur Rositah.

Kemudian Rositah mengungkapkan, Polda Maluku juga berkoordinasi dengan instansi dan lembaga perlindungan anak untuk memastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

"Kami ingin menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen menjaga kepercayaan masyarakat dengan menegakkan hukum secara terbuka, transparan, dan berkeadilan," jelas Rositah.

Untuk diketahui, informasi ini juga disebarluaskan melalui media sosial X, dalam akun @txtdrimedia pada Jumat (10/10/2025).

Tertulis keterangan bahwa istri Oknum Bripka RN melakukan ancaman terhadap korban untuk mencabut laporan.

“Bripka RN Oknum Brimob di Maluku Perkosa Gadis 16 Tahun, Istri Pelaku Ancam Korban Cabut Laporan”.

Kemudian unggahan ini ditanggapi oleh Divpropam Polri melalui akun resmi @Divpropam. Dalam keterangannya pihak kepolisian menyampaikan permohonan maaf atas tindakan anggotanya.

“Kami memohon maaf kepada korban, keluarga, serta masyarakat atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami,” seperti dikutip dalam laman resmi.

Kemudian Divpropam menyampaikan bahwa saat ini Bripka Ricardo N. telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Maluku dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Polri berkomitmen menegakkan keadilan tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi terhadap anak di bawah umur. Setiap langkah kami pastikan dilakukan secara transparan dan berkeadilan, demi memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat,” jelasnya. (ars/raa)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral