- istimewa
Sidang Lanjutan Kasus Kematian Balita di Medan, Saksi Beberkan Korban Sering Dipukul hingga Trauma
Namun saat mengetahui jenazah AYP yang mencurigakan ini, secara tiba-tiba Zul Iqbal akhirnya mengakui kesalahannya di depan keluarga, bahkan saksi mengatakan bahwa Zul Iqbal ini minta dihukum.
"Pada saat itu, Zul Iqbal menarik kami dan bilang, ini salah Abang, hukum saja Abang. Kami enggak nanya kenapa dia ngomong seperti itu karena suasananya masih berkabung, jadi kami masih menahan dan fokus memikirkan jenazah korban," ujarnya.
Setelah korban disemayamkan ke pemakaman, ke esokan harinya saksi Hasvara dan Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.
Kemudian singkat cerita, Polrestabes Medan melakukan ekshumasi terhadap balita tersebut kemudian dari hasil otopsi korban mengalami patah bagian leher, empedunya pecah dan lain sebagainya.
Mendengar kesaksian ini, Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan Anlyra di persidangan karena dianggap sebagai saksi kunci. Rizqi kemudian mengatakan akan berupaya menghadirkan Anlyra ke pengadilan.
Setelah mendengar kesaksian Hasvara dan bantahan Zul, majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (16/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (aag)