news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Balita di Medan, Saksi Beberkan Korban Sering Dipukul hingga Trauma.
Sumber :
  • istimewa

Sidang Lanjutan Kasus Kematian Balita di Medan, Saksi Beberkan Korban Sering Dipukul hingga Trauma

Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang kasus penganiayaan balita hingga meninggal dengan mengenaskan oleh terdakwa Zul Iqbal.
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 18:14 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali melanjutkan sidang kasus penganiayaan balita hingga meninggal dengan mengenaskan oleh terdakwa Zul Iqbal.

Agenda sidang adalah keterangan saksi, dengan saksi Hasvara Diba Inanta sebagai pelapor, di ruang cakra 5, PN Medan, pada Kamis (9/10/2025).

Dalam kesaksiannya di persidangan, saksi Hasvara mengaku, jika korban AYP (3) semasa hidupnya mengalami trauma mendalam, karena Zul Iqbal suka main pukul.

"Semasa hidup korban ketakutan melihat Zul Iqbal. Korban takut karena selama ini tidak ada laki-laki yang hadir di hidupnya, jadi ketika ada lelaki yang tegas, dia takut. Begitulah kata ibunya. Saya sempat tanya ke korban kenapa takut? Dipukul katanya. Jadi kalau korban kencing di celana dipukul betisnya. Pukulan itu menurut ibu korban bentuk pendisiplinan," jelasnya.

Lebih lanjut, Hasvara yang merupakan tante dari korban AYP mengungkapkan perbuatan Zul Iqbal ini sangat tragis kepada anak balita.

Saksi mengatakan, korban sebelum meninggal dunia sempat disiksa dengan tragis, sehingga mengalami lebam.

"Korban disiksa, digantung di kamar mandi saat tinggal di rumah Zul Iqbal selama tiga hari. Korban dijemput Zul Iqbal dari Sei Kapuas pada Sabtu. Saat dijemput pulang dari rumah Zul Iqbal ada lebam-lebam, katanya karena jatuh dari sepeda dan kena rantai sepeda. Yang bilang anaknya digantung istrinya Zul Iqbal dan anaknya, tapi Zul Iqbal tidak mengaku," ucapnya.

Bahkan, ia menjelaskan, bahwa korban AYP sempat dibawa ke rumah sakit oleh Zul Iqbal dan ibunya, namun saat diperjalanan korban sudah tidak bernyawa.

"Di jalan sudah meninggal menuju rumah sakit. Yang bawa (ke rumah sakit) ibu korban dan Zul Iqbal,” ucapnya.

Namun yang menjadi hal mencurigakan keluarga korban adalah tubuh korban mengalami lebam lebam saat meninggal dunia. Padahal seminggu sebelum meninggal saksi sempat bertemu dengan korban kondisinya masih sehat. 

“Saya lihat badannya lebam-lebam saat dibuka bajunya. Lebam-lebam itu dibilang ibunya dan Zul Iqbal karena salah obat. Seminggu sebelum meninggal saya sempat bertemu dan tak ada lebam di tubuhnya, kondisinya sehat. Sebelum meninggal, sempat dibawa ke klinik. Saya tidak tahu dibawa ke klinik, saya tahunya setelah menjadi jenazah dan saya dapat informasi dari ibu korban," kata Hasvara.

Namun saat mengetahui jenazah AYP yang mencurigakan ini, secara tiba-tiba Zul Iqbal akhirnya mengakui kesalahannya di depan keluarga, bahkan saksi mengatakan bahwa Zul Iqbal ini minta dihukum.

"Pada saat itu, Zul Iqbal menarik kami dan bilang, ini salah Abang, hukum saja Abang. Kami enggak nanya kenapa dia ngomong seperti itu karena suasananya masih berkabung, jadi kami masih menahan dan fokus memikirkan jenazah korban," ujarnya.

Setelah korban disemayamkan ke pemakaman, ke esokan harinya saksi Hasvara dan Ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Medan.

Kemudian singkat cerita, Polrestabes Medan melakukan ekshumasi terhadap balita tersebut kemudian dari hasil otopsi korban mengalami patah bagian leher, empedunya pecah dan lain sebagainya.

Mendengar kesaksian ini, Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU), Muhammad Rizqi Darmawan, untuk menghadirkan Anlyra di persidangan karena dianggap sebagai saksi kunci. Rizqi kemudian mengatakan akan berupaya menghadirkan Anlyra ke pengadilan.

Setelah mendengar kesaksian Hasvara dan bantahan Zul, majelis hakim yang dipimpin Philip Mark Soentpiet menunda dan akan kembali membuka persidangan pada Kamis (16/10/2025) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi. (aag) 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral