- tim tvOnenews - Aldi Herlanda
Soal Mekanisme Kerja Satgas Penataan Pembangunan Pesantren, Cak Imin: Kita Jemput Bola
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memastikan satgas Penataan Pembangunan Pesantren akan langsung terjun ke lapangan bila ada laporan dari masyarakat.
"Satgas ini terus bergerak untuk mengantisipasi, mendeteksi, dan melakukan jemput bola. Kita turun berdasarkan data yang kita miliki maupun laporan masyarakat," katanya, Kamis (9/10/2025).
Muhaimin menjelaskan, mekanisme kerja satgas ini nantinya akan dibantu oleh pemerintah daerah (pemda) untuk mencari bangunan mana saja yang menjadi prioritas untuk dilakukan rehabilitasi lebih awal.
Hal ini dilakukan agar bagunan pesantren yang dianggap telah tua dapat cepat diperbaiki sehingga tidak membahayakan para santri serta mencegah terjadinya insiden seperti yang terjadi di Sidoarjo beberapa waktu lalu.
"Pemerintah daerah akan mengambil skala prioritas yang paling rawan. Biasanya yang paling rawan itu karena usia (gedung), karena tambal sulamnya karena tidak memiliki standar bangunan," jelasnya.
Menteri yang akrab disapa Cak Imin menuturkan, bahwa Satgas ini juga melibatkan Kemenko PM, Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Agama.
Diharapkan seluruh pihak terlibat membantu kerja-kerja yang dilakukan satgas agar proses audit dan rehabilitasi gedung berjalan cepat dan tepat sasaran.
"Karena ini kapasitas teknik, kemampuan teknik, maka yang paling terdepan adalah bidang pekerjaan umum," tandasnya.
Sebelumnya, Cak Imin mengumumkan nomer call center yang dibuat Kementerian Perhubungan untuk pengaduan bangunan Pesantren yang rawan.
Diketahui nomer call center untuk laporan yakni 158. Layanan ini diperuntukkan agar proses audit yang dilakukan Satgas Penataan Pembangunan Pesantren berjalan cepat dan akurat.
Selain itu, layanan laporan 158 ini juga untuk melaporkan kondisi infrastruktur pesantren.
"Call center ini kita siapkan agar semua pihak bisa melaporkan dengan cepat bila menemukan masalah infrastruktur di pesantren. Harapannya, pendataan bisa lebih akurat dan penanganan bisa dilakukan lebih cepat," kata Menteri yang akrab disapa Cak Imin ini, Rabu (8/10).
Cak Imin berharap, masyarakat bijak dalam menggunakan layanan call center dan tidak disalahgunakan untuk memberikan informasi yang tidak benar atau memberikan laporan palsu.
"Tolong betul-betul call center ini dimanfaatkan untuk emergency. Mari kita gotong royong saling memberi informasi dan taktis, jangan menjadikan ini main-main," ucapnya.
Adapun jam layanan call center mengikuti jam pelayanan publik Kementerian PU yaitu 08.30 WIB - 15.30 WIB.
Jika menghubungi call center menggunakan Telkomsel dan Tri perlu menambahkan kode area (021) 158. Sementara itu, masyarakat dapat langsung menghubungi 158 jika menggunakan telepon dengan provider lainnya. (aha/aag)