- Antara
Siap-siap Polisi Umumkan Tersangka, Usai Temukan Unsur Pidana Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny, Siapa?
Jakarta, tvOnenews.com - Pihak kepolisian mengungkap telah menaikkan status kasus ambruknya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Sidoarjo ke tahap penyidikan.
Polisi telah menemukan unsur pidana dalam tragedi ambruknya bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo yang menewaskan 60 orang lebih.
Tak hanya itu, Polda Jatim juga telah membentuk tim khusus demi mengusut tuntas kasus tersebut.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan ada empat pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka nantinya.
- Tangkapan layar tvOne
"Pasal-pasal yang akan kami sangkakan di sini adalah Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," katanya saat jumpa pers di RS Bhayangkara Polda Jatim Surabaya, Rabu (8/10/2025).
Menurutnya, Pasal 359 KUHP mengatur tentang tindak pidana karena kealpaan (kelalaian) yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Kemudian, Pasal 360 KUHP mengatur mengenai pidana bagi orang yang karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka berat atau sakit sementara (halangan pekerjaan).
Selain itu aparat juga menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, yang mengatur mengenai hukuman pidana atau denda terhadap pemilik dan atau pengguna gedung yang melanggar undang-undang.
Nanang membeberkan bahwa proses penyelidikan telah dilaksanakan oleh jajaran kepolisian sejak awal terjadinya kejadian tragedi maut tersebut.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa pada tanggal tersebut setelah kejadian kita pun sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah dengan membuat laporan polisi yang dilakukan Polresta Sidoarjo," terangnya.
Setelah operasi gabungan pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana Ponpes Al Khoziny Sidoarjo dinyatakan resmi berakhir, Nanang menegaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan.
"Kami ambil alih, jadi di sini kami libatkan tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Krimsus untuk melakukan penanganan proses penyidikan ini," pungkasnya. (muu)