news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pengadilan Negeri Surabaya.
Sumber :
  • tim tvOne

Persidangan Sengketa Tanah Babat Jerawat, Saksi Tergugat Beberkan Keterangan

Persidangan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, antara PT Galaxy Alam Semesta selaku penggugat dengan Darmawan serta Panji Sanjaya selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya
Sabtu, 4 Oktober 2025 - 02:28 WIB
Editor :

Surabaya, tvOnenews.com - Persidangan sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Babat Jerawat, Surabaya, antara PT Galaxy Alam Semesta selaku penggugat dengan Darmawan serta Panji Sanjaya selaku tergugat, kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (2/10/2025). Dalam sidang tersebut, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yaitu Iwan Effendy dan Chamim.

Dalam keterangannya, saksi Chamim menyebut bahwa dirinya telah menggarap lahan tersebut sejak tahun 2007. Selama hampir dua dekade, menurutnya, tidak pernah ada pihak yang melarang maupun menggugat aktivitasnya di lahan itu.

“Tidak pernah ada yang komplain sejak saya menggarap. Bahkan saya tahu proses jual beli itu sah,” ujar Chamim, merujuk pada transaksi antara pemilik sebelumnya, Ikrom, dengan Darmawan.

Sementara itu, saksi lain, Iwan Effendy, yang dikenal sebagai pencari lahan, menilai klaim kepemilikan tanah oleh PT Galaxy Alam Semesta tidak didukung dokumen resmi. Ia menyebut perusahaan tersebut hanya mengandalkan kuitansi pembelian tahun 1990.

“Kalau penggugat mengklaim, seharusnya mampu menunjukkan surat-surat resmi. Selama ini hanya bilang ‘ada’, tapi tidak pernah bisa menunjukkan dokumennya. Yang ditunjukkan hanya kuitansi, padahal kuitansi tidak bisa dijadikan dasar kepemilikan tanah,” jelas Iwan.

Perkara ini berawal saat Panji Sanjaya membeli tanah dari Darmawan pada 2017 dan kemudian hendak mengurus sertifikat. Namun, proses sertifikasi tertunda karena PT Galaxy Alam Semesta mengaku telah membeli lahan tersebut dari pemilik pertama bernama Munikah sejak 1990.

Menurut pihak tergugat, upaya mediasi sempat dilakukan melalui kelurahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), tetapi pihak perusahaan tidak pernah hadir. Sengketa berlanjut ke pengadilan setelah peta bidang diterbitkan dan PT Galaxy Alam Semesta melayangkan gugatan.

Kuasa hukum tergugat, Eggi Sudjana, menilai klaim penggugat penuh kejanggalan. Ia menyoroti ketiadaan dokumen legal seperti akta jual beli maupun sertifikat tanah. Bahkan, kata Eggi, dua orang yang namanya tercantum dalam surat pernyataan penggugat, Ricky Sumeler dan Arifin, menyatakan tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

“Penggugat tidak bisa menunjukkan akta jual beli atau sertifikat. Hanya petensi (kuitansi). Bahkan saksi yang namanya tercantum mengaku tidak pernah menandatangani,” tegas Eggi.

Eggi juga menyebut, pihak penggugat tidak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta tidak melakukan pengukuran resmi di BPN, sementara tergugat rutin melunasi kewajiban pajaknya.

“Kesimpulan kami jelas: transaksi jual beli yang diklaim penggugat tidak pernah terjadi secara sah. Hakim tidak boleh memutus di luar fakta dan bukti, karena itu merupakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.

Pihak penggugat hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan terkait keterangan saksi dan pernyataan kuasa hukum tergugat dalam persidangan. (zaz/gol)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral