news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND masih terus menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja di berbagai wilayah, termasuk Kota Batam..
Sumber :
  • Istimewa

Cair Lagi? Begini Fakta Terbaru Soal Dana BSU Oktober 2025

Banyak yang menanti pencairan BSU Oktober 2025. Apakah dana subsidi upah ini cair lagi? Simak fakta terbaru dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:39 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pertanyaan besar kini muncul di kalangan pekerja dan buruh: apakah Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali cair pada Oktober 2025? Setelah sebelumnya dana BSU disalurkan pada Juni dan Juli 2025, banyak masyarakat menunggu kejelasan dari pemerintah mengenai pencairan berikutnya.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan terkait jadwal pencairan BSU di bulan Oktober. Situasi ini memicu beragam spekulasi, bahkan beredar banyak informasi dan tautan palsu yang mengklaim sebagai jalur pencairan bantuan.

Waspada Link Palsu BSU

Kemnaker menegaskan, pengecekan status penerima BSU hanya dapat dilakukan melalui dua kanal resmi:

Masyarakat diminta berhati-hati terhadap link tidak resmi yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan singkat, karena berpotensi mengandung penipuan.

Cara Cek Status BSU

Bagi pekerja yang ingin memastikan apakah termasuk calon penerima BSU, berikut langkah-langkah resminya:

  1. Lewat Situs Kemnaker

    • Buka laman bsu.kemnaker.go.id

    • Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan

    • Klik “Cek Status” dan tunggu hasil pengecekan

  2. Lewat Situs BPJS Ketenagakerjaan

    • Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

    • Isi data diri lengkap (NIK, nama sesuai KTP, tanggal lahir, ibu kandung, nomor HP, email)

    • Klik “Lanjutkan” untuk melihat status

  3. Lewat Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)

    • Buka aplikasi JMO

    • Pilih menu “Cek Eligibilitas BSU”

    • Isi data diri sesuai KTP, lalu ikuti proses pengecekan

Syarat Penerima BSU, Termasuk yang Ter-PHK

Kemnaker menegaskan, pekerja yang terkena PHK tetap berpeluang menerima BSU, dengan syarat:

  • Masih terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, atau

  • Ter-PHK setelah April 2025.

Syarat lain mengacu pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme BSU sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pekerja.

Belum Ada Kepastian Oktober

Meski banyak pekerja berharap pencairan BSU akan berlanjut pada Oktober 2025, pemerintah hingga kini belum memberi konfirmasi. Publik diimbau menunggu informasi resmi dari Kemnaker maupun BPJS Ketenagakerjaan.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral