news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil..
Sumber :
  • Antara

200 Hari Berlalu, Kenapa Ridwan Kamil Belum Ditahan KPK Usai Kasus Korupsi Bank Daerah?

KPK ungkap alasan belum menahan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi Bank BJB, padahal sudah 200 hari berlalu pascageledah
Jumat, 26 September 2025 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Teka-teki seputar nasib hukum mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) hingga kini masih jadi sorotan publik.

Sudah 200 hari berlalu sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumahnya pada 10 Maret 2025, namun hingga Jumat (26/9/2025) belum ada tanda-tanda pemanggilan ataupun penahanan terhadap sosok yang dikenal dengan sapaan Kang Emil itu.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa lembaganya masih melakukan pendalaman serius terhadap kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Ridwan Kamil.

“Ya, saat ini sedang melakukan pendalaman-pendalaman, termasuk juga memeriksa beberapa orang,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (25/9) malam.

Keterangan Penting dari Selebgram

Salah satu pihak yang sudah diperiksa adalah selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar. Keterangan Lisa disebut sangat krusial karena ia mengaku memiliki data sejumlah nama perempuan yang diduga menerima aliran dana kasus Bank BJB melalui Ridwan Kamil.

Asep menyebutkan, KPK ingin memastikan semua bukti dan informasi benar-benar lengkap sebelum memanggil Ridwan Kamil. “Kami ingin supaya banyak bukti dan informasi yang kami kumpulkan, dan itu akan ditanyakan kepada yang bersangkutan. Jadi, tidak ada yang tertinggal lah. Mudah-mudahan,” ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik terkait lambatnya langkah KPK terhadap kasus yang sempat menghebohkan jagat politik Jawa Barat tersebut.

Kasus Korupsi Bank BJB Rp222 Miliar

Kasus yang menjerat nama Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Dari hasil penyidikan, KPK memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Sejauh ini, sudah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Maret 2025, yakni:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR),

  • Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH),

  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD),

  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH),

  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral