- Ilustrasi antara
Blak-blakan Korban Ungkap Kronologi Aksi Bejat Kiai MR di Bekasi, Pelecehan Terjadi Sejak SD
Langkah ZA menjadi titik balik kasus ini. Ia membawa bukti percakapan, rekaman suara, dan dukungan saksi. Keberaniannya juga membuka jalan bagi SA untuk ikut bersuara di depan publik.
Polisi Tetapkan MR Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyampaikan bahwa MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah menggelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi menegaskan, pasal yang menjerat MR adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Publik Desak Proses Hukum Transparan
Kasus ini memicu kehebohan karena sosok MR dikenal sebagai kiai yang cukup populer di Bekasi. Publik menuntut agar aparat hukum bertindak transparan tanpa pandang bulu. Banyak pihak juga berharap keberanian SA dan ZA menjadi contoh bahwa korban pelecehan tidak boleh diam dan harus berani melawan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dengan mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi. Proses hukum MR dipastikan terus berlanjut, dan publik menanti keadilan ditegakkan bagi kedua korban. (nsp)