- Ilustrasi antara
Blak-blakan Korban Ungkap Kronologi Aksi Bejat Kiai MR di Bekasi, Pelecehan Terjadi Sejak SD
Jakarta, tvOnenews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang kiai ternama di Bekasi berinisial MR (52) mencuat ke publik dan menjadi sorotan luas.
Dua korban, yakni SA (keponakan) dan ZA (anak angkat), akhirnya berani buka suara secara blak-blakan dalam podcast YouTube dr Richard Lee. Pengakuan keduanya mengungkap kronologi panjang bagaimana sang kiai diduga melakukan aksi bejat bertahun-tahun.
Korban Pertama Kali Dilecehkan Sejak SD
Dalam kesaksiannya, SA mengaku tinggal bersama pelaku sejak duduk di bangku sekolah dasar. Ia mengatakan, pelecehan pertama dialaminya ketika masih kelas 6 SD. Saat itu, pelaku mengajaknya masuk mobil lalu meminta SA melakukan tindakan tak senonoh dengan alasan "sedang gatal".
“Ketika di tengah jalan berhenti, katanya kemaluannya gatal, aku disuruh megang. Setelah itu dia minta aku buat itu sambil nonton film,” ungkap SA dalam pengakuannya, Jumat (26/9).
Menurut SA, perlakuan tak pantas itu terus berulang setiap kali istri pelaku tidak ada di rumah. Peristiwa tersebut membuat SA tumbuh dengan trauma mendalam, namun ia baru berani menceritakannya setelah kasus ini terbuka.
Anak Angkat Ikut Jadi Korban
Tak hanya SA, anak angkat pelaku berinisial ZA juga mengalami nasib serupa. ZA bercerita, pelecehan pertama dialaminya ketika masih duduk di bangku SMP. Saat liburan sekolah dan pulang ke rumah, ia sering jadi sasaran pelaku.
Menurut ZA, tindakan bejat itu terus berulang hingga ia dewasa. Bahkan, pelaku kerap memintanya mengirim video pribadi. Salah satu peristiwa paling mengerikan terjadi ketika ZA terbangun dalam keadaan tanpa busana, sementara pelaku berada di sampingnya.
“Istrinya sempat memergoki, tapi malah aku yang dimarahin. Katanya aku yang menggoda suaminya,” kata ZA. Pada momen itu pula ZA baru mengetahui dirinya hanyalah anak angkat yang dipelihara MR sejak bayi.
Tertekan Hingga Akhirnya Melapor Polisi
Meski pernah dipergoki istrinya, MR disebut tidak berhenti melakukan aksi cabul. Puncaknya terjadi pada 27 Juni 2025. Usai mandi, ZA kembali jadi korban hingga akhirnya memutuskan melarikan diri dan berani melaporkan MR ke pihak kepolisian.
Langkah ZA menjadi titik balik kasus ini. Ia membawa bukti percakapan, rekaman suara, dan dukungan saksi. Keberaniannya juga membuka jalan bagi SA untuk ikut bersuara di depan publik.
Polisi Tetapkan MR Sebagai Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, menyampaikan bahwa MR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah menggelar perkara dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujarnya.
Polisi menegaskan, pasal yang menjerat MR adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Publik Desak Proses Hukum Transparan
Kasus ini memicu kehebohan karena sosok MR dikenal sebagai kiai yang cukup populer di Bekasi. Publik menuntut agar aparat hukum bertindak transparan tanpa pandang bulu. Banyak pihak juga berharap keberanian SA dan ZA menjadi contoh bahwa korban pelecehan tidak boleh diam dan harus berani melawan.
Hingga kini, polisi masih mendalami kasus dengan mengumpulkan barang bukti tambahan serta memeriksa saksi-saksi. Proses hukum MR dipastikan terus berlanjut, dan publik menanti keadilan ditegakkan bagi kedua korban. (nsp)