news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Keponakan dan anak kandung Kiai MR ceritakan kronologi lengkap aksi pencabulan tokoh agama di Bekasi tersebut..
Sumber :
  • Tangkapan Layar Video Youtube dr Richard Lee

Kasus Kiai Ternama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi, Terungkap Alasan Korban Takut Lapor, Ternyata Pelaku...

Polisi menetapkan seorang tokoh agama atau kiai di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Terungkap alasan korban takut lapor.
Jumat, 26 September 2025 - 00:24 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menetapkan seorang tokoh agama atau kiai di wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Adapun korban berjumlah dua orang yang merupakan anak angkat dan keponakan dari pelaku.

"Adapun korban dari pelaku MR ini adalah dua perempuan yang merupakan anak angkat serta keponakan pelaku sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra dalam keterangannya, Kamis (25/9).

Agta menjelaskan, aksi bejat yang dilakukan MR diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun sejak kedua korban masih di bawah umur. 

Tindakan tersebut dimulai sejak kedua korban masih duduk di bangku SMP hingga kini sudah berstatus sebagai mahasiswi.


Kiai Ternama Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi. (Foto: Tangkapan layar Instagram @infojktku)

Selama ini kedua korban takut berbicara atau melapor kepada kerabatnya, karena sosok pelaku yang merupakan tokoh agama terkenal di Bekasi.

"Posisi MR sebagai tokoh agama yang dihormati membuat kedua korban merasa takut untuk berbicara, khawatir tidak ada yang akan mempercayai mereka," ujarnya.

Kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban, yakni anak angkat MR memberanikan diri untuk melaporkan kejadian berulang tersebut ke Mapolres Metro Bekasi.

Laporan tersebut turut menceritakan kronologis peristiwa kali terakhir yang dialami korban sehingga memutuskan untuk berani membawa persoalan itu ke ranah hukum.

Aksi bejad terakhir pelaku yang dilaporkan terjadi pada 27 Juni 2025. 

Saat itu, korban yang baru selesai mandi kembali menjadi sasaran pelaku. Namun, kejadian itu menjadi titik balik bagi korban untuk melarikan diri hingga berani melaporkan perbuatan MR ke polisi.

"Terkait laporan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Babelan, saat ini sudah dalam tahap penyidikan. Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka," ujarnya.

Polisi juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti selama proses penyelidikan hingga penyidikan, seperti tangkapan layar percakapan, rekaman suara serta keterangan dari saksi-saksi.

Atas perbuatannya, MR terancam dijerat dengan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual serta undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (ant/dpi)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral