- Tangkapan layar YouTube dr Richard Lee
Kepada dr Richard Lee, Anak Angkat dan Keponakan Ungkap Kronologi Pencabulan Tokoh Agama di Bekasi: Awalnya Disuruh Anu
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus seorang tokoh agama ternama di Bekasi berinisial Kiai MR (52) melakukan pencabulan terhadap anak angkat dan keponakan viral.
Kasus pencabulan tokoh agama di Bekasi terhadap sang anak angkat dan keponakan ini mencuat setelah ditayangkan dr Richard Lee lewat podcast YouTube pribadinya.
Ironisnya, Kiai MR telah melakukan pelecehan seksual sejak sang keponakan duduk di bangku SD di kediamannya di Perumahan Taman Kebalen, Kabupaten Bekasi.
Sang keponakan akhirnya menceritakan kronologi dirinya bersama anak angkat Kiai MR dicabuli oleh tokoh agama tersebut.
SA, sang keponakan kandung mengatakan ketika kelas 6 SD disuruh melakukan oral seksual dengan MR.
"Disuruh kayak s*ks gitu, dipeluk, dicium, segala macam," ungkap SA kepada dr Richard Lee dikutip tvOnenews.com, Kamis (25/9/2025).
- Tangkapan layar Youtube dr Richard Lee
MR merupakan keponakan ayah SA. Kejadian tersebut bermula ketika istri pelaku meminta ditemani oleh dirinya di rumahnya.
"Aku disuruh nemenin ibunya Z karena Z pesantren kelas 1 SMP, jadi aku disuruh nemenin tinggal di rumah karena takut," tuturnya.
Kejadian pertama berlangsung saat MR mengantar SA berangkat sekolah pada pagi hari, mereka berduaan di dalam mobil dan lanjut hubungan intim di rumah.
"Ketika di tengah jalan berhenti, katanya kemaluannya gat*l, aku disuruh megang kemaluannya. Terus setelah itu dia minta aku buat itu sambil nonton film p*rn*. Kepalaku sempat dipaksa," bebernya.
SA mengaku saat itu masih polos. Bahkan, ketika tidur bareng ZA, MR sering menyuruhnya ibadah namun sambil melecehkan tubuh ketika membangunkan keponakannya itu.
Kata SA, kejadian tersebut terus berulang dan selalu dilakukan di rumah MR. Ia menjelaskan alasannya karena ia tidak bisa berkutik sama sekali.
"Aku juga sering lihat dia memperlakukan istrinya dengan kasar, jadi aku takut ditampar dan diapa-apain," jelasnya.
- Tut Wuri Handayani
Saat SA berusia 13 tahun dan duduk di bangku SMP, MR kembali melakukan pelecehan seksual saat mengajak sang keponakan pergi ke rumah nenek.
"Pas masuk ke kamar, 'kita nggak jadi ke rumah neneknya besok aja', habis itu dia melakukan itu ke aku. Jalan pun sakit banget," lanjutnya.
Hal ini serupa dialami ZA. Anak angkat MR itu mengatakan dirinya sering dimintai agar membuat video tak senonoh saat mandi.
Kata ZA, kejadian tersebut selalu berulang, bahkan ini juga terjadi saat MR mentransfer uang jajan kepada anak angkatnya itu
Gelagat MR akhirnya terbongkar saat melakukan mediasi keluarga, namun pihak keluarga masih enggan percaya atas pelecehan ini.
"Sempat ngakuin kalau dia khilaf, ngakuin pas rekaman dia nyamperin aku ngelakuin hal kayak gitu. Dia tetap ngebujuk aku buat balik dan janji nggak bakal ngelakuin seperti itu lagi," kata ZA.
Sementara, pendamping SA dan ZA, Wulan Mustika membongkar bahwa sosok MR merupakan salah satu ulama terpandang di Bekasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, Kiai MR dikenal sebagai sosok Ketua Yayasan Arrohiliyah YAHIB dan Ketua Forum Penjaga Alim Ulama (FPAU).
Sebagai pendamping korban, Wulan Mustika membenarkan MR memiliki yayasan yang terletak di Rawa Kalong, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
"Dia nggak punya pesantren, tapi dia punya yayasan sekolah jadi ketua di Bekasi. Dia ulama besar cukup terkenal juga di Bekasi. Di Jabodetabek banyak orang yang kenal sama dia," ungkap Wulan.
Menariknya, MR juga menjadi salah satu ulama yang sangat dekat di tengah kalangan tokoh agama di Jabodetabek.
Seiring berjalannya waktu, SA dan ZA melaporkan peristiwa pelecehan seksual dilakukan MR kepada polisi.
Wulan mengabarkan proses pelaporan terakhir bahwa SA dan ZA sudah melakukan dua kali Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Kita sedang menunggu gelar perkara sudah tiga minggu mandek," tegas Wulan.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra meyampaikan kabar terbaru atas laporan dari korban terkait kasus pelecehan seksual oleh MR.
"Terkait laporan perkara pencabulan atau persetubuhan saat ini dalam tahap penyidikan," ucap AKBP Agta dalam keterangan resminya, Rabu (24/9/2025).
AKBP Agta mengabarkan bahwa, Kiai MR telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap keponakan dan anak angkatnya.
"Kami sudah melakukan tindak lanjut dengan menggelar perkara penetapan tersangka pada Kamis (18/9/2025)," tukas Agta.
Atas hal ini, MR terjerat pelanggaran UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual & UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
(hap)