news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan? DPR Beberkan Sikap Fraksi-fraksi.
Sumber :
  • istimewa - antaranews

Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan? DPR Beberkan Sikap Fraksi-fraksi

Mencuat soal wacana status kementerian BUMN berubah jadi badan di berbagai medsos hingga nasional. Sontak, hal ini menuai komentar dari berbagai elite politik
Kamis, 25 September 2025 - 17:21 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat soal wacana status kementerian BUMN berubah jadi badan di berbagai media massa hingga nasional. Sontak, hal ini menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai elite politik.

Dalam wacana yang mencuat itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron jelaskan, bahwa revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementerian BUMN.

Bahkan ia jelaskan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN.

“Pertama tentu di dalam daftar inventarisasi masalah kami, fraksi-fraksi juga menyetujui terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan penyelenggara BUMN,” beber Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kemudian kata dia, Badan Penyelenggara BUMN tersebut akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham merah putih sebesar 1 persen.

“Fungsinya tentu memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” bebernya.

Bahkan dia juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagaimana diharapkan publik, yakni sebagai penyelenggara negara.

“Dengan status penyelenggara BUMN, otomatis BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah, oleh karena itu ini sebenarnya kembali kepada undang-undang yang lama,” ucapnya.

Selain itu, ia juga singgung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.

“Ini juga akan menjadi pembahasan, dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” beber Herman.

Kemudian disinggung soal peluang kepala Danantara rangkap jabatan di Badan Penyelenggara BUMN, ia  mengungkap dalam revisi UU BUMN satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan dengan kepala Danantara.

“Selanjutnya juga untuk lebih efisien tentu kami juga membuka ruang bahwa kepala badan atau kepala badan penyelenggara BUMN dengan holding Danantara ini bisa merangkap,” jelas Herman. 

Selain itu, dijelaskannya, langkah ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika pengelolaan BUMN yang terus berkembang. Bahkan, menurutnya, sistem penyelenggaraan BUMN perlu adaptif, baik di sisi regulator maupun eksekutor.

“Jadi saya kira ini sebetulnya penyesuaian terhadap situasi yang tentu terus berkembang dan beradaptasi terhadap sistem penyelenggaraan baik di regulator maupun di eksekutor,” bebernya.

Di sisi lain, ia juga tegaskan, bahwa pembahasan ini belum final dan masih terus dimatangkan. 

Selain itu ia sampaikan, kemungkinan dalam waktu dekat tentu nanti ada keputusan-keputusan antara DPR dan pemerintah dan kemudian secepatnya ini harus segera diputuskan.

Ia juga mengatakan,  tujuan utama dari kebijakan ini adalah agar proses penyelenggaraan di BUMN berjalan lebih efisien dan memberikan manfaat optimal bagi negara.

“Karena bagaimanapun ini supaya proses-proses penyelenggaraan di BUMN baik di regulator maupun di eksekutornya bisa berjalan dengan baik. Ada tujuan besar tentu ke depan agar BUMN lebih efisien, kemudian bisa menghasilkan laba dan tentu pada akhirnya bisa menyumbangkan deviden seoptimal mungkin,” ucapnya.

Ia menekankan, dividen dari BUMN sangat penting untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

“Supaya bisa menopang terhadap program-program APBN, program-program negara yang nanti terintegrasi di dalam APBN,” katanya.

UU BUMN baru saja direvisi untuk ketiga kalinya dan disahkan DPR pada Februari 2025.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap kemungkinan adanya perubahan di tubuh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi badan dalam revisi UU BUMN yang sedang dibahas DPR. 

Selain itu, Dasco ucapkan, dalam RUU itu nantinya Kementerian BUMN akan turun statusnya dan berubah menjadi Badan Penyelenggara BUMN.

"Dia sendiri tetap. Badan Penyelenggara badan Usaha milik Negara. Badan Penyelenggara BUMN," pungkas Dasco saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (aag)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral