- istimewa - antaranews
Status Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan? DPR Beberkan Sikap Fraksi-fraksi
Jakarta, tvOnenews.com - Mencuat soal wacana status kementerian BUMN berubah jadi badan di berbagai media massa hingga nasional. Sontak, hal ini menyita perhatian publik hingga menuai komentar dari berbagai elite politik.
Dalam wacana yang mencuat itu, anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron jelaskan, bahwa revisi Undang-Undang (UU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan membawa sejumlah perubahan mendasar, termasuk perubahan status Kementerian BUMN.
Bahkan ia jelaskan, fraksi-fraksi di Komisi VI DPR sepakat bahwa Kementerian BUMN nantinya akan berubah status menjadi Badan penyelenggara BUMN.
“Pertama tentu di dalam daftar inventarisasi masalah kami, fraksi-fraksi juga menyetujui terkait dengan Kementerian BUMN berubah status menjadi badan penyelenggara BUMN,” beber Herman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kemudian kata dia, Badan Penyelenggara BUMN tersebut akan memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai regulator dan sebagai pemegang saham merah putih sebesar 1 persen.
“Fungsinya tentu memiliki dua fungsi utama, yaitu sebagai regulator dan sebagai pemegang saham 1 persen merah putih,” bebernya.
Bahkan dia juga mengakomodasi aspirasi masyarakat yang menginginkan status penyelenggara BUMN dikembalikan sebagaimana diharapkan publik, yakni sebagai penyelenggara negara.
“Dengan status penyelenggara BUMN, otomatis BUMN juga dapat diperiksa oleh BPK. Nah, oleh karena itu ini sebenarnya kembali kepada undang-undang yang lama,” ucapnya.
Selain itu, ia juga singgung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN.
“Ini juga akan menjadi pembahasan, dan tentu dalam DIM sudah tercantum juga, karena bagaimanapun keputusan Mahkamah Konstitusi itu final and binding,” beber Herman.
Kemudian disinggung soal peluang kepala Danantara rangkap jabatan di Badan Penyelenggara BUMN, ia mengungkap dalam revisi UU BUMN satu poin penting yang dibahas adalah kemungkinan kepala badan penyelenggara BUMN dapat merangkap jabatan dengan kepala Danantara.
“Selanjutnya juga untuk lebih efisien tentu kami juga membuka ruang bahwa kepala badan atau kepala badan penyelenggara BUMN dengan holding Danantara ini bisa merangkap,” jelas Herman.