news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ratusan Anak Terjerat Kasus Kerusuhan, Polri Janji Utamakan Perlindungan Anak.
Sumber :
  • tvOnenews - Julio

Polri Terapkan Diversi, 68 Anak Terjerat Kasus Kerusuhan Dapat Restorative Justice

Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang terseret dalam kasus kerusuhan Agustus lalu.
Rabu, 24 September 2025 - 20:12 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Polri menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum sekaligus memberikan perlindungan khusus bagi anak-anak yang terseret dalam kasus kerusuhan Agustus lalu.

Melalui mekanisme restorative justice (RJ), sebanyak 68 anak telah menjalani proses diversi.

Direktur Tindak Pidanan PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan bahwa mekanisme RJ bagi anak berbeda dengan tersangka dewasa.

“Terkait dengan yang restorative justice tadi, sudah dipaparkan bahwa jenis RJ bagi anak itu adalah diversi, dan jumlahnya ada 68,” kata Nurul saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (24/9/2025).

Bareskrim Polri mengungkap kasus demo anarkistis di sejumlah wilayah Indonesia yang terjadi pada akhir Agustus 2025 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025)
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews.com

 

Sementara itu, desakan sejumlah aktivis agar tahanan, termasuk anak-anak dan mahasiswa, segera dibebaskan mendapat tanggapan dari Kabareskrim Polri, Komjen Syahar Diantono.

Menurutnya, proses penyidikan tetap mengacu pada alat bukti yang tersedia.

“Dalam proses penyidikan itu kita kembalikan kepada penyidik. Penyidik yang menentukan langkah lebih lanjut. Proses penyidikan di seluruh jajaran masih berjalan untuk memenuhi alat bukti dan dilanjutkan dalam proses peradilan,” ujar Syahar.

Polri sebelumnya mencatat ada 959 orang ditetapkan tersangka dalam kerusuhan Agustus. Dari jumlah itu, sekitar 583 orang masih ditahan.

Tercatat ada 295 anak yang terlibat dalam aksi kerusuhan ini.

Meski demikian, mekanisme RJ terus didorong terutama bagi anak, dengan tujuan pemulihan dan pendidikan kembali, bukan semata-mata pemidanaan. (rpi/muu)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral