- Antara
Belum Ada Kesimpulan, Surat Pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Kursi Wapres RI Jadi Komoditas Politik, IPO: Sewaktu-waktu Bisa Saja Diproses
Jakarta, tvOnenews.com – Forum Purnawirawan TNI sempat berkirim surat ke DPR,MPR, dan DPD RI terkait permintaan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari Wakil Presiden (Wapres) RI pada 26 Mei 2025.
Sejak saat itu, kabar pemakzulan Gibran berhembus kencang hingga menjadi perbincangan hangat publik.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah menilai belum ada urgensi mengabulkan atau memproses surat pemakzulan Gibran hingga saat ini.
Namun, Dedi mengungkap jiak surat permohonan oleh Forum Purnawirawan TNI itu akan menjadi komoditas politik sehingga suatu saat bisa diproses.
“Surat desakan pemakzulan itu akan tetap menjadi komoditas politik, sewaktu-waktu bisa saja diproses, dan saat ini belum terlihat urgensinya dari sisi politik,” kata Dedi saat dihubungi tvOnenews, Minggu (21/9/2025).
Dedi menjelaskan surat pemakzulan terhadap Wapres merupakan hal yang rumit untuk diproses.
Menurutnya jika alasan pemakzulan Gibran hanya karena persyaratan cawapres yang lalu, Dedi menyebut protes itu seharusnya digugat ke Mahkamah Konstitusi dan KPU RI.
Meski langkah tersebut dipilih, Dedi menilai tidak akan berdampak terhadap posisi Gibran yang telah ditetapkan sebagai Wapres RI.
Hal ini berkaca dari kasus Anwar Usman yang diberhentikan dari Ketua MK akibat melanggar etik soal putusan kasus batas usia Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Anwar Usman yang merupakan paman dari Gibran kedapatan melanggar etik karena ikut dalam pengambilan putusan syarat pencalonan Pilpres 2024 di tengah rencana putra sulung Jokowi itu maju jadi Cawapres 2024.
“Jika landasannya soal syarat Gibran masuk bursa, maka seharusnya desakan itu dilayangkan ke MK dan KPU,” kata Dedi.
“Andai dua lembaga tersebut terbukti keliru dan memang sudah dilakukan pemeriksaan, terbukti dengan sanksi pada ketua MK dan KPU, tetap saja Gibran tidak secara otomatis terdampak,” lanjutnya.
Dedi menambahkan baik Presiden maupun Wapres bisa dimakzulkan jika mereka terbukti melanggar undang-undang (UU).
“Kecuali ada hal krusial lain, seperti pelanggaran UU yang dilakukan secara langsung oleh Gibran, dan surat pemakzulan itu akan diproses bergantung ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan Gibran,” pungkasnya. (saa/raa)