Indrasari Wisnu Wardhana, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
Sumber :
  • kemendag.go.id

Ditetapkan Tersangka, Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Cuma Punya Motor Scoopy

Selasa, 19 April 2022 - 19:46 WIB

Jakarta - Dalam Laporan Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LKPN), Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) hanya memiliki dua jenis kendaraan yakni 1 unit mobil Honda Civic dan 1 unit motor Honda Scoopy. Sementara total kekayaan yang ia ia laporkan pada 2021 yakni sebesar  Rp. 4.487.912.637.

Dikutip dari situs resmi elhkpn.kpk.go.id, Indrasari Wisnu Wardhana melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada (19/3/2021) lalu untuk periodik 2020. 

Baca Juga: Profil Indrasari Wisnu Wardhana

Harta kekayaan yang ia laporkan itu saat ia menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag.

Dalam laporan tersebut, diketahui data harta yang ia miliki antara lain berupa tanah, kendaraan dan harta bergerak lainnya serta kas setara kas.

Tanah dan Bangunan senilai Rp. 3.350.000.000, dengan rincian:

  • Seluas 290 m2/200 m2 berada di Kab/Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai Rp. 750.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 60 m2/21 m2 di Kab/ kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp. 100.000.000
  • Tanah dan Bangunan seluas 204 m2/221 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, hasil sendiri senilai Rp. 2.500.000.000

Sementara alat transportasi dan mesin yang ia miliki senilai Rp. 445.500.000, dengan rincian:

  • Motor, Honda Scoopy Tahun 2016 senilai Rp. 10.500.000
  • Mobil, Honda Civic Tahun 2017 senilai Rp. 435.000.000

Sedangkan harta bergerak yang ia miliki lainnya senilai Rp. 68.200.000 dan kas dan setara kas yang ia miliki senilai Rp. 872.960.609.

Dalam laporannya, Indra miliki hutang sebesar Rp. 248.747.972. Sehingga total kekayaannya pada laporan 2021 sebesar Rp. 4.487.912.637.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Indrasari Wisnu Wardhana Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang merupakan bahan baku minyak goreng. Tim penyidik menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi terkait persetujuan izin ekspor CPO itu.

Tiga tersangka lainnya yang berstatus hukum sama berasal dari swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.(put)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral