Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai vonis yang dijatuhkan kepada lima terdakwa perkara perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng terlalu ringan.
Sebelumnya, kelima terdakwa tersebut diputuskan Majelis Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan tersebut, Selasa (31/1/2023).
"Mengajukan permintaan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022," ujar Ketut dalam keterangan yang diterima, Rabu (1/2/2023).
Ketut menjelaskan pihaknya mengajukan banding tersebut lantaran putusan hakim yang tidak sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.
Sebab, dia menuturkan akibat perbuatan kelima terdakwa, kerugian negara pun tidak tanggung-tangung.
"Kerugian terhadap masyarakat, yakni perekonomian bangsa, termasuk kerugian negara," tegasnya.
Load more