- ANTARA FOTO/Bayu Pratama
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula, Nadiem Makarim Bisa Ditetapkan Tersangka Lagi oleh KPK, Ternyata Ini Kasusnya
Jakarta, tvOnenews.com - Sudah jatuh tertimpa tangga pula, itulah pribahasa yang mungkin tepat menggambarkan nasib Nadiem Makarim.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim juga mungkin bisa ditetapkan tersangka lagi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjelaskan kemungkinan Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka, meskipun Kejagung telah lebih dulu menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
Hal itu diungkap langsung oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
- ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/agr/am.
"Memungkinkan, seperti dalam perkara Bank BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Tersangka yang dimaksud Budi adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi yang di lingkup KPK menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.
Sementara di lingkup Kejagung menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit PT Bank BJB, PT Bank DKI Jakarta, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anak usaha.
"Jadi, itu memungkinkan dan memang KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri punya komitmen yang sama untuk sama-sama membangun sinergisitas sehingga dalam proses-proses penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi bisa berjalan secara harmoni,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengungkap sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek.
Sejumlah pihak yang sudah dimintai keterangan oleh lembaga antirasuah terkait kasus Google Cloud itu adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Fiona Handayani, yakni pada 30 Juli 2025.
Kemudian mantan Komisaris GoTo Andre Soelistyo dan mantan Direktur GoTo Melissa Siska Juminto pada 5 Agustus 2025, sedangkan Nadiem dimintai keterangan pada 7 Agustus 2025.