- Antara
Bareskrim Polri Blokir 592 Akun Medsos yang Sebar Provokasi Hingga Hasut Masyarakat untuk Anarkis saat Demo
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menindak akun media sosial yang melakukan provokasi dan penghasutan kepada masyarakat untuk bertindak melawan hukum saat aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Dirtipsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan, pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir ratusan akun media sosial.
“Kami telah bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan pemblokiran akun dan konten yang sampai dengan hari ini tercatat sejumlah 592 akun dan konten,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (3/9).
Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa akun tersebut memuat konten yang menyebarkan provokasi kepada masyarakat untuk melakukan tindakan melanggar hukum saat aksi unjuk rasa.
“Akun-akun media sosial tersebut menyebarkan provokasi, mengajak dan menghasut masyarakat melalui media sosial untuk melakukan tindakan melanggar hukum pada saat kegiatan unjuk rasa,” terang Himawan.
Selanjutnya, Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan pendekatan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut dan menetapkan tujuh tersangka dari 5 laporan polisi.
Adapun tujuh orang pemilik akun media sosial yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan yakni berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS(30), IS (39), SB, dan G.
“Saat ini dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan dua orang tersangka lainnya telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri,” tutur Himawan.
Selanjutnya, dua tersangka ditahan Subdit Jatanras PMJ dan satu orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan.
“Ada beberapa tersangka yang memang dilakukan proses penegakan hukum oleh Siber Bareskrim Polri dan juga dilakukan proses oleh Direktorat Krimum PMJ,” ujar Himawan. (ars/dpi)