news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9)..
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Aksi Demo, Satu Orang Tak Ditahan

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan sebanyak tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Rabu, 3 September 2025 - 23:12 WIB
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan sebanyak tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.

“Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri bersama dengan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap akun-akun yang melakukan provokasi tersebut. Kami telah menerima 5 laporan polisi yang kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka,” kata Dirtipsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, di Bareskrim Polri, pada Rabu (3/9) malam.

Lebih lanjut, Himawan mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka berinisial KA (24), WH (32), LFK (26), CS(30), IS (39), SB, dan G.

Sementara itu, Himawan menerangkan bahwa saat ini dua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan dua orang tersangka lainnya telah ditahan di Dittipidsiber Bareskrim Polri.

“Kemudian 2 orang tersangka ditahan Subdit Jatanras PMJ dan satu orang tersangka ditangani oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri yang tidak dilakukan penahanan. Ada beberapa tersangka yang memang dilakukan proses penegakan hukum oleh Siber Bareskrim Polri dan juga dilakukan proses oleh Direktorat Krimum PMJ,” ujar Himawan.

Adapun atas perbuatannya, tersangka WH dikenakan Pasal 51 Ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. 

Kemudian, Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancaman penjara paling lama 8 tahun dan Pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun. 

Terhadap tersangka KA dikenakan Pasal 51 ayat 1 junto pasal 35 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Kemudian Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun. 

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral