news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan konten yang dimanipulasi dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9)..
Sumber :
  • Antara

Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Pemilik Akun Medsos Provokasi Aksi Demo, Satu Orang Tak Ditahan

Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan sebanyak tujuh orang pemilik akun media sosial sebagai tersangka dalam kasus provokasi dan penghasutan dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-28 Agustus 2025.
Rabu, 3 September 2025 - 23:12 WIB
Editor :

Selanjutnya, terhadap tersangka LFK dikenakan Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun, pasal 45a ayat 2 junto pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun, pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Pasal yang di persangkakan terhadap tersangka CS Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” tegas Himawan.

Sementara itu, terhadap tersangka IS dikenakan Pasal 45 ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun, pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Terhadap tersangka SB dipersangkakan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 161 Ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.

Atas peristiwa itu, Himawan mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menggunakan media sosial dan bersama-sama menjaga suasana tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya dan menggunakan media sosial sebagai sarana untuk berbagi informasi positif dan saling mengingatkan.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya menghindari ujaran kebencian untuk mewujudkan ruang digital yang sehat aman dan bermanfaat bagi kita semua,” tutur Himawan. (ars/dpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral