- Rika Pangesti/tvOnenews
Ditanya Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK sebut Belum Ada: Kami Buka Peluang Memanggil Yaqut
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 kembali menjadi pertanyaan publik. Bahkan, tersangka dalam kasus itu pun masih dipertanyakan karena KPK belum juga mengumumkan tersangkanya.
Kemudian, saat ditanya awak media, siapa tersangka kasus tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampaikan bahwa pihaknya masih terus menyelidiki kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Namun, KPK menegaskan penyidikan kasus ini belum mengarah pada penetapan tersangka.
Meski begitu, lembaga antirasuah tersebut membuka peluang memanggil kembali eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pihaknya bersikap terbuka dalam proses pemeriksaan dan akan meminta keterangan saksi yang relevan dengan kasus itu.
“Kemudian terkait dengan haji ya tentu KPK terbuka memanggil pihak siapa pun, termasuk saudara YCQ ya," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Rabu (27/8/2025).
Budi mengingatkan saat ini pihaknya sudah menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan dan telah meminta keterangan yang bersangkutan dengan sprindik umum.
"Dengan sprindik umum, artinya memang belum ada pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Ia menegaskan penyidikan perkara kuota haji berjalan dengan pendekatan menyeluruh.
Penyidik tidak hanya mengandalkan pemeriksaan saksi, namun juga melakukan serangkaian langkah lain di lapangan.
“Dalam proses penyidikan perkara haji ini, KPK juga melakukan serangkaian penggeledahan, baik di Kementerian Agama, di rumah beberapa pihak yang diduga terkait, di kantor-kantor asosiasi, dan juga Biro Perjalanan Haji,” kata dia.
Menurut Budi, setiap temuan dari proses penggeledahan tidak berhenti sebagai data semata.
Penyidik akan mengonfirmasi bukti yang ditemukan kepada pihak-pihak terkait demi memperjelas alur peristiwa dalam kasus ini.
“Semua barang bukti dan petunjuk yang didapatkan penyidik dalam rangkaian penggeledahan itu nantinya pasti akan dilakukan konfirmasi kepada pihak-pihak dimaksud,” ucapnya.
Ia menambahkan, konfirmasi tidak hanya mencakup dokumen tertulis, melainkan juga berbagai bentuk barang bukti lain.
Bukti digital dan perangkat elektronik menjadi bagian penting dari proses pembuktian.
“Sehingga bisa menjelaskan atas petunjuk dan barang bukti yang ditemukan dalam serangkaian penggeledahan, baik dalam bentuk dokumen ataupun barang bukti elektronik lainnya,” tandasnya. (rpi/aag)