Sumber :
- Nadia Putri Rahmani-Antara
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono Divonis 7 Tahun Penjara di Kasus Suap Bebaskan Ronald Tannur
Selain pidana penjara, Rudi Suparmono dikenakan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jumat, 22 Agustus 2025 - 11:22 WIB
Pengondisian perkara Ronald Tannur dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.
Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.
Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar AS atau setara dengan Rp6,28 miliar; serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar. (ant/nba)