- ANTARA
Pengacara OC Kaligis Desak PN Jakpus Bebaskan Dua Kliennya, Singgung Soal Rekayasa Kriminalisasi
Jakarta, tvOnenews.com - OC Kaligis, Kuasa Hukum Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang heran dengan kehadiran 9 saksi dalam persidangan kedua.
Diketahui, kedua pekerja PT Wana Kencana Mineral (PT WKM) tersebut diduga menjadi korban kriminalisasi.
OC Kaligis mengaku heran lantaran saksi yang dihadirkan tidak mengenal kedua terdakwa.
Atas hal tersebut, ia mengatakan adanya rekayasa dan kriminalisasi yang dilakukan perusahaan lawan (PT Position) kepada dua pekerja PT WKM.
“9 (Sembilan) saksi tidak kenal kepada terdakwa. Kemudian 99 persen saksi tinggal di Halmahera Timur, kenapa dipaksa datang kemari dan harus diperiksa di Jakarta Pusat?. Inilah contoh kriminalisasi hukum. Ini perkara aneh,” katanya kepada wartawan usai persidangan kedua, dikutip Jumat (22/8/2025).
Menurut OC Kaligis saat pengangkatan alat bukti patok, tidak ada saksi-saksi yang bisa dihadirkan.
Majelis Hakim di PN Jakpus, ungkapnya, semestinya tidak bisa mengabaikan fakta-fakta hukum demikian.
“Merujuk pasal 129 KUHAP, mestinya pengangkatan patok ini disaksikan Kepala Desa. Ini yang jadi saksi adalah PT Position sendiri dan saksi utamanya justru polisi. Ini semua nggak ada loh,” jelas dia.
Ia pun menduga Majelis Hakim tidak bersikap jujur dalam mengambil putusan perkara ini.
Menurut OC, kedua kliennya Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang harus diputus bebas karena tidak melakukan kesalahan apapun.
“Kalau hakimnya jujur, ini mesti bebas. Apalagi kan pemasangan patok. di dalam IUP (Izin Usaha Pertambangan) sendiri. Kok jadi masalah pidana, saya heran. Kecuali kalau kita pasang patok di PT Position,” ungkapnya.