- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Menteri Hukum Supratman sebut Acara Pernikahan Tidak Ada Royalti
Bukan hanya acara keluarga, dalam UU Hak Cipta Pasal 44, aktivitas menggunakan atau penggandaan atau hak cipta tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta bila sumbernya disebutkan secara lengkap untuk sejumlah keperluan.
Keperluan tersebut adalah pendidikan, pelatihan, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta; keamanan dan penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan; ceramah untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan; dan pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan pencipta.
Selain itu, membawakan lagu-lagu kebangsaan dalam berbagai acara juga pada dasarnya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta oleh UU Hak Cipta Pasal 43 poin (a).
Ucapan Menkum Supratman Andi Agtas juga membantah wacana pihak LMK Wahana Musik Indonesia (WAMI) pada 12 Agustus 2025 yang menyebut penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dipungut royalti dua persen dari biaya produksi. (aag)