- istimewa - antaranews
Ditanya soal Pemanggilan Rektor USU Muryanto Amin, KPK: Yang Bersangkutan Tidak Hadir
Jakarta, tvOnenews.com - Rektor Universitas Sumatera Utara (USU), Muryanto Amin (MA), kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Muryanto Amin menjadi saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut, pada Jumat ((15/8/2025) lalu.
Tak sampai di situ saja, ketika awak media mempertanyakan perkembangan soal pemanggilan Rektor USU, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyebutkan, bahwa Muryanto Amin tidak hadir dalam pemanggilan tersebut.
"Terkait dengan perkara Sumut ya, untuk pemanggilan rektor yang bersangkutan tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/8/2025).
Namun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memastikan, penyidik KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Muryanto. Informasi mengenai jadwal baru pemanggilan akan disampaikan kemudian.
"Tentu KPK nanti akan melakukan penjadwalan ulang kembali ya untuk pemeriksaan kepada yang bersangkutan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, kasus korupsi proyek jalan Sumut memasuki babak baru. Pasalnya, hari ini, KPK memanggil Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin (MA) untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan atas nama: MA (dosen/Rektor USU)," beber jubir KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (15/8/2025).
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padangsidimpuan.
Selain Rektor USU, Muryanto, KPK memanggil 12 orang saksi lainnya, yakni Kepala Seksi Dinas PUPR Sumut Edison, Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Kabupaten Padang Lawas Utara Asnawi Harahap, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Padangsidimpuan Ahmad Juni, dan Bendahara Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBJN) Sumut Said Safrizal.
Lalu, PNS Kementerian PU-BBJN Sumut Manaek Manalu, Kasatker Wilayah III BBPJN Sumut Ratno Adi Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I 2023 BBPJN Sumut Munson Ponter Paulus Hutauruk, dan perwakilan dari PT Deli Tunas Adimulia (showroom mobil).
Kemudian, PNS/Kasatker Wilayah I 2023 Rahmat Parinduri, Deddy Rangkuti (Wiraswasta), Sekretaris Dewan Kabupaten Mandailing Natal Afrizal Nasution, dan Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mandailing Natal Randuk Efendi Siregar.
Diketahui, dalam kasus ini telah ditetapkan lima orang tersangka. Berikut ini lima orang tersangka dalam kasus ini: