- Istimewa
Sekdes di Garut Tanam Ganja di Pot dalam Rumah, Sudah Tiga Kali Panen
Jakarta, tvOnenews.com - Tanaman ganja dengan media pot di dalam rumah seorang warga yang merupakan Sekretaris Desa (Sekdes) Mekarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, Jawa Barat disita polisi.
Plt Kepala Polsek Bungbulang Iptu Sugiyono mengatakan ganja di rumah Sekdes Mekarjaya itu sudah tiga kali panen sejak tahun 2023 lalu.
Penggerebekan rumah tersebut terjadi pada Selasa (12/8/2025) dan pemiliknya, yakni IN (32) dibawa ke Markas Polres Garut.
"Tersangkanya juga sudah di Polres," ujarnya, Jumat (16/8/2025).
Humas Polres Garut merilis pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Bungbulang dengan barang bukti sebanyak 125 batang pohon ganja dan 23,26 gram daun ganja kering siap pakai.
Pengungkapan bermula dari IN yang ditangkap. Kemudian kasus ini dikembangkan hingga akhirnya ditemukan di rumah pelaku lokasi penanaman ganja dengan berbagai media tanam.
Akibat perbuatannya, tersangka pun mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut dan dijerat Pasal 111 ayat 1 dan/atau ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Desa Mekarjaya Ade Sahibul membenarkan bawahannya ditangkap polisi terkait kasus tanaman ganja.
Dia tidak menyangka rekan kerja di desanya yang dinilai rajin itu terjerat narkoba.
Meski begitu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian dalam menangani kasus tersebut.
"Sepenuhnya kami serahkan ke kepolisian. Kami berharap hal seperti ini tidak terjadi lagi," harapnya. (ant/nsi)