- Antara
Sejumlah Fakta Kasus Siswa Tewas saat Ekstrakurikuler Renang di Bekasi: Hanya Dua Pendamping untuk 25 Siswa
“Korban FBW laki-laki dan FAP perempuan,” kata Reonald dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, orang tua korban mendapat telepon dari pendamping renang dan kepala sekolah agar segera datang ke Rumah Sakit (RS) Viola Pondok Ungu Permai. Setibanya di RS, kedua anak dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan pihak yayasan sempat tidak kooperatif saat awal penyelidikan.
“Pada saat gabungan piket Reskrim Polres dan piket Reskrim Polsek mendatangi Yayasan dan kediaman pemilik Yayasan SDIT IBNUL JAZARI atas nama Saudara AS tidak koperatif dan tidak membukakan pintu,” kata Agta.
Polisi kini berencana memeriksa pemilik yayasan, kepala sekolah, dan guru pendamping renang pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan sementara, wali murid memang tidak diperbolehkan mendampingi anak selama kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
"Pada saat mengikuti eskul renang wali murid tidak diperbolehkan untuk ikut mendampingi dan hanya didampingi oleh guru Yayasan SDIT IBNUL JAZARI," katanya. (rpi/dpi)