- Antara
Sejumlah Fakta Kasus Siswa Tewas saat Ekstrakurikuler Renang di Bekasi: Hanya Dua Pendamping untuk 25 Siswa
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus meninggalnya dua siswa Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnul Jazari di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi dalam kegiatan ekstrakurikuler renang menjadi sorotan publik.
Masyarakat menyoroti kelalaian dalam pengawasan siswa. Kapolsek Babelan, Kompol Wito mengungkap fakta mencengangkan.
Wito mengatakan bahwa saat kegiatan berlangsung, hanya ada dua orang dewasa yang bertanggung jawab: satu guru dan satu pelatih.
“Didampingi oleh satu guru, satu pelatih. Jadi dua orang,” ungkap Wito, Kamis (14/8).
Wito mengatakan bahwa dua pendamping ini menangani seluruh siswa sebanyak 25 siswa.
Situasi itu memunculkan pertanyaan serius tentang standar keselamatan kegiatan sekolah.
Terlebih lagi, menurut keterangan polisi, saat dua siswa tenggelam, pendamping tidak melihat langsung kejadian tersebut.
“Dia tidak melihat. Justru malah dikasih tahu oleh teman berenangnya kalau ada yang tenggelam, lalu disampaikan ke pelatih atau gurunya. Kemudian langsung diberikan pertolongan dan dibawa ke rumah sakit,” jelas Wito.
Kolam Relatif Kecil, Kedalaman Mencapai 140 cm
Lebih jauh, Wito menyebut, kolam renang tempat insiden terjadi berukuran 7 x 10 meter dengan kedalaman bervariasi, mulai dari 110 cm hingga 140 cm di bagian terdalam.
“Ujung ke ujung makin dalam gitu,” ujar Wito menggambarkan kondisi kolam.
Saat ini, kolam tersebut telah ditutup dan dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan.
“Ya, kita tutup. Kita police line,” ujarnya.
Meski kolam renang telah ditutup, kegiatan sekolah tidak dihentikan oleh aparat.
“Kegiatan sekolah itu kami tidak tutup, tetapi pihak sekolah meliburkan sendiri,” kata Wito.
Diketahui, dua siswa kelas satu Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Ibnul Jazari, Babelan, Kabupaten Bekasi, meninggal dunia saat mengikuti ekstrakurikuler renang di kolam milik sekolah.
Insiden ini terjadi pada Senin, 11 Agustus 2025. Kegiatan renang ini merupakan sesi pertama bagi murid kelas satu di sekolah tersebut.
Kedua korban berinisial KBW (laki-laki) dan FAP (perempuan) diduga tewas akibat tenggelam.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubid Penmas) Bid Humas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan insiden ini terjadi usai jam pelajaran reguler.
“Korban FBW laki-laki dan FAP perempuan,” kata Reonald dalam keterangannya, Rabu (13/8).
Saat itu, sekitar pukul 14.30 WIB, orang tua korban mendapat telepon dari pendamping renang dan kepala sekolah agar segera datang ke Rumah Sakit (RS) Viola Pondok Ungu Permai. Setibanya di RS, kedua anak dinyatakan meninggal dunia.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengungkapkan pihak yayasan sempat tidak kooperatif saat awal penyelidikan.
“Pada saat gabungan piket Reskrim Polres dan piket Reskrim Polsek mendatangi Yayasan dan kediaman pemilik Yayasan SDIT IBNUL JAZARI atas nama Saudara AS tidak koperatif dan tidak membukakan pintu,” kata Agta.
Polisi kini berencana memeriksa pemilik yayasan, kepala sekolah, dan guru pendamping renang pada saat kejadian.
Berdasarkan keterangan sementara, wali murid memang tidak diperbolehkan mendampingi anak selama kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
"Pada saat mengikuti eskul renang wali murid tidak diperbolehkan untuk ikut mendampingi dan hanya didampingi oleh guru Yayasan SDIT IBNUL JAZARI," katanya. (rpi/dpi)