news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

KPK Cekal Mertua Menpora ke Luar Negeri, DPR: Telusuri sampai Titik Akhir

Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024
Kamis, 14 Agustus 2025 - 11:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi III DPR RI mendukung penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan keterlibatan bos travel haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur, dalam kasus korupsi penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Pemilik Maktour Travel itu diketahui adalah politisi senior Partai Golkar yang juga mertua Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan pengusutan kasus korupsi tidak boleh tebang pilih. KPK harus tetap menyelidiki pihak-pihak yang diduga ikut menikmati aliran uang haram dari kasus tersebut.

“Kita dukung KPK membongkar dan menuntaskan perkara perkara korupsi tanpa beda-beda, semua sama,” kata Hinca, Kamis (14/8/2025).

Apalagi, kata Hinca, jika penyidik benar-benar menemukan bukti keterlibatan pihak-pihak yang dicekal, termasuk Fuad Hasan Masyhur.

“Yang terlibat dan menikmati hasil korupsi sesuai dengan bukti yang valid dan melawan hukum mestinya semuanya dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.

“Dalam pidana korupsi memang begitu kemana dana itu mengalir meski ditelusuri tak boleh berhenti sebelum sampai titik akhir penerima manfaat hasil kejahatan itu,” lanjut politisi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, KPK terus mendalami kasus duagaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag 2023-2024. Teranyar, kasus ini menyeret dugaan keterlibatan lebih dari 100 agen perjalanan (travel) haji dan umroh.

Hal ini terungkap dari pernyataan KPK yang menyatakan telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz), dan FHM (Fuad Hasan Masyhur) terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (saa/ree)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:57
01:35
01:23
02:19
03:49
15:06

Viral