- Syifa Aulia/tvOnenews
Ini Kata Bawaslu RI soal Anggota Bawaslu Deli Serdang Disanksi Pemberhentian Tetap dari DKPP
Boven Digoel, tvOnenews.com - Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada anggota Bawaslu Deli Serdang.
Sartua Tjarda Adil Yesyurun Situmorang mendapat sanksi pemberhentian tetap dari DKPP usai terbukti bersalah menyalahgunakan wewenangnya mendukung caleg DPR RI dari Partai NasDem.
Lolly mengatakan pihaknya menghormati putusan DKPP tersebut. Dia mengatalan Bawaslu RI akan segera menindaklanjuti putusan itu.
“Ya, kami menghormati proses yang berjalan di DKPP bahwa itu sudah menjadi putusan DKPP, pemberhentian, maka tentu Bawaslu akan menindaklanjutkan,” kata Lolly di Kantor Bawaslu Boven Digoel, Papua Selatan, Selasa (4/8/2025).
Dia menuturkan Bawaslu akan memproses pemberhentian tetap Sartua Tjarda sesuai waktu yang diputuskan DKPP, yakni maksimal 7 hari sejak putusan dibacakan.
Dia pun mengungkap Bawaslu sudah melakukan rapat pleno terkait putusan DKPP tersebut.
“Ya, otomatis kami tidak boleh melewati batas waktu itu. Kami kemarin sudah melakukan juga upaya untuk pleno, menyikapi putusan DKPP. Secara prinsip tentu seluruh putusan DKPP tidak ada perdebatan bahwa Bawaslu harus melakukan tindak lanjut,” ujar Lolly. (saa/iwh)