- Istimewa
Kurangi Potensi Manipulasi Data, BPN Jakarta Resmi Alihkan Layanan Peralihan Hak Atas Tanah Secara Elektronik
“Saat ini sudah 157 kantor pertanahan di seluruh Indonesia menerapkan. Dan kemudian hari ini akan bertambah lagi menjadi 161 ya, karena tambahannya 4 kantor pertanahan di DKI,” pungkasnya.
Berikut Alur Peralihan Hak Elektronik:
1. PPAT membuat Akta Peralihan (Akta Jual Beli, Tukar Menukar, Hibah, Pemasukan ke dalam Perusahaan, Pemberian Hak Tanggungan) pada Aplikasi Pelaporan Akta serta menandatangani Surat Pengantar Akta.
2. Pelaksana pada Kantor Pertanahan memverifikasi isi akta dan kelengkapan yang diunggah PPAT.
3. Setelah lolos verifikasi, PPAT membuat berkas dan membayar biaya layanan sesuai dengan nilai yang tertera pada Surat Perintah Setor (SPS).
4. Setelah melakukan pembayaran, jika tidak di kuasakan dalam pengurusannya, masyarakat dapat membawa berkas ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD).
5. Namun apabila masyarakat memberikan kuasa kepada pihak lain, maka kuasa yang akan membawa berkas tersebut ke Kantor Pertanahan dan akan dibuatkan STTD.
6. Petugas Kantor Pertanahan melakukan pengecekan dokumen fisik, jika sesuai maka dilanjutkan dengan proses peralihan hak. (raa)