- Antara
Soal Abolisi Tom Lembong, Kejagung Ungkap Belum Terima Keppres
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengaku belum mendapatkan surat keputusan presiden (Keppres) terkait abolisi Eks Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Namun sampai saat ini, kejaksanaan belum menerima Keppres,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).
Lebih lanjut Anang menyebutkan bahwa pihaknya akan menunggu salinan Keppres tersebut. Nantinya akan dipelajari untuk tindak lanjutnya.
- ANTARA
“Ini tidak serta-merta, kami tunggu dulu hasil kepres itu seperti apa, nanti kami belajar. Ini juga saat kami laksanakan,” jelas Anang.
Sementara itu Anang mengungkapkan, terkait abolisi ini pihak Kejagung tetap menghormati keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
“Terkait dengan abolisi terhadap Tom Lembong, kami menghormati dan ini sudah kebijakan dari para presiden dan disetujui oleh Dewan,” terang Anang.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menjelaskan alasan pemberian abolisi kepada terdakwa kasus importasi gula mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap Sekjen Hasto Kristiyanto.
Supratman menyebut pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto itu berdasarkan pertimbangan tertentu.
Dia menyebut pertimbangan pemberian abolisi dan amnesti utamanya adalah demi kepentingan bangsa dan negara.
Urgensi berpikir dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pun disinggung dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (31/7/2025) malam itu.
Pertimbangan lainnya, kata Supratman, adalah demi situasi kondusif dan merajut persaudaraan di antara semua anak bangsa serta membangun bangsa Indonesia secara kolektif.
Supratman mengatakan pemberian abolisi dan amnesti juga tidak terlepas dari pertimbangan subjektif.
Dalam konteks Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, dia menyebut keduanya memiliki kontribusi kepada negara.
Dia memastikan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto adalah murni berdasarkan kajian hukum.
Dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong, maka seluruh proses hukum yang berjalan akan dihentikan. (ars/muu)