- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kompolnas Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Bahkan, Anam mengaku dalam gelar perkara khusus dari sisi pendumas yakni Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) beserta Roy Suryo pun turut memberikan pertanyaan yang semuanya telah ditampung oleh Wasidik.
Sehingga, Anam melihat beberapa persoalan dalam konteks hukum terjadi karena common historical narrative tentang sejarah masa lalu yang mungkin terjadi, namun semua dapat dijelaskan oleh penyidik.
“Apakah hasil putusan gelar oleh Wasidik itu sudah sesuai prosedur atau tidak? Dari yang kami ikuti ya, dari penjelasan yang sebelumnya saya berikan, ya memang yang terjadi adalah pendalaman substansi, pendalaman prosedur, dan juga terdapat common historical narrative,” ujarnya.
Sekedar informasi dalam gelar perkara khusus ini dilakukan oleh Biro Wassidik Polri atas hasil dihentikan penyelidikan terkait aduan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam gelar perkara ini turut dihadiri sejumlah pihak. Seperti dari Ketua TPUA Eggi Sudjana; Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah; Mantan Menteri ESDM Said Didu; Ahli Digital Forensik, Rismon Sianipar; Dokter Tifauziah Tyassuma; Pakar Telematika Roy Suryo; Anggota DPR RI Martin D. Tumbelaka, hingga Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Dari pihak Polri terkonfirmasi juga hadir Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, selaku pihak yang menyelidiki kasus ijazah Jokowi.
Termasuk pihak pengawas eksternal dari Kompolnas hingga Ombudsman. (rpi/muu)