- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Kompolnas Tanggapi SP3 Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Jakarta, tvOnenews.com - Hasil gelar perkara khusus terkait aduan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah beredar luas.
Dalam surat hasil keputusan tersebut, Biro Wassidik Bareskrim Polri memutuskan menghentikan penyelidikan (SP3) dengan alasan penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini sebagaimana surat Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor: 14657/ VII/ RES.7.5/2025/BARESKRIM yang ditandatangani Karowassidik Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto tertanggal 25 Juli 2025.
Merespons hasil tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam yang terlibat sebagai bagian dari pengawas eksternal memastikan jika hasil tersebut memang telah sesuai dengan prosedur.
- Istimewa
“Ketika ditanya apakah gelar perkara khusus itu sesuai dengan prosedur dan substansinya kredibel. Saya kira apa yang kami ikuti sampai akhir ya itu prosedurnya memang sesuai dengan prosedur, terus substansinya kredibel,” ungkap Anam saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).
Meski dirinya belum mendapatkan surat SP3D perihal hasil gelar perkara khusus, namun, Anam menyebut kalau surat itu memang hanya diberikan kepada pendumas. Karena posisinya, bersama Ombudsman adalah pengawas dari proses gelar.
“Itu adalah hasil dari gelar perkara khusus yang waktu itu yang juga kami hadiri. Ya kami sendiri Kompolnas belum mendapatkan hasil ya, tapi memang SP3D itu ya memang untuk pendumas, gitu,” jelasnya.
Anam pun memandang dari hasil pengawasannya, keputusan dari Dit Tipidum Bareskrim Polri menghentikan aduan kasus tersebut sudah tepat. Karena dari hasil yang didalami tidak ditemukan pelanggaran.
Karena dari hasil pendalaman baik kepada penyidik, Laboratorium Forensik (Labfor), serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) dapat memberikan penjelasan yang komprehensif.
“Misalkan letak huruf A yang katanya pendumas itu berbeda. Letaknya rada ada jauh dengan logo UGM ada yang dekat. Itu dijelaskan kenapa itu terjadi, metode yang waktu itu dilakukan dan lain sebagainya itu dijelaskan baik UGM maupun penyidik,” jelasnya.
“Nah yang berikutnya, kami dijelaskan kok ada Soe kok ada su terhadap profesor, ada yang Soe dan Su yang orangnya sama itu juga dijelaskan dengan bukti yang menunjang penjelasan ada sebuah SK ya,” tambah Anam.