news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/7/2025)..
Sumber :
  • ANTARA

Buntut Terima Suap Terpidana Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara

Buntut kasus suap dalam perkara terpidana pembunuhan Ronald Tannur, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara 7 tahun.
Senin, 28 Juli 2025 - 12:20 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Buntut kasus suap dalam perkara terpidana Ronald Tannur, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono dituntut hukuman penjara 7 tahun.

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) Imron Mashadi, Rudi terbukti secara sah dan menyakinkan telah menerima suap dari terpidana Ronald Tannur dalam kasus itu.

"Oleh karena itu, kami meminta Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rudi Suparmono dengan pidana penjara selama tujuh tahun, dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," demikian isi tuntuan JPU, yang dipaparkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (28/7/2025).

Pihak JPU juga menuntut Rudi membayar denda Rp750 juta, subsider pidana kurungan enam bulan.

Tuntutan JPU ini juga dengan mempertimbangkan hal-hal yang bisa memperberat dan meringankan hukuman terhadap Rudi.

Hal memberatkan, lanjut JPU adalah karena Rudi sebagai hakim telah mencederai kepercayaan masyarakat dengan menerima suap dari terpidana.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah Rudi bersikap kooperatif selama proses hukum yang berlangsung.

Rudi juga mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum. 

Adapun kasus suap yang menjerat Rudi adalah berkaitan dengan terpidana pembunuhan Ronald Tannur.

Mantan hakim tersebut didakwa menerima suap 43 ribu dolar Singapura atau Rp541,8 juta.

Di dalam kasus ini, Rudi berperan untuk mengondisikan perkara terpidana Ronald Tannur, dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili kasus itu.

Selain itu, Rudi juga didakwa mendapatkan gratifikasi senilai Rp21,85 miliar selama menjabat sebagai Ketua PN Surabaya tahun 2022-2024, dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

Ia terancam Pasal 21 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (ant/iwh)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral